Iin Nur Fatinah Gelar Sosialisasi Perda Tentang Kemandirian Pangan

Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md (paling kiri) saat menyampaikan sosialisasi
Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md (paling kiri) saat menyampaikan sosialisasi

DEPOKNETWORK.COM, Depok – Hj. Iin Nur Fatinah, A.Md, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, menggelar program Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jabar Nomor 4 tahun 2012 tentang Kemandirian Pangan Daerah di Depok pada, Senin (25/3/2024).

Perda ini disosialisasikan kepada warga, di Aula Kecamatan Cipayung, Kota Depok. Pada kesempatan tersebut, Legislator Perempuan PKS Jawa Barat ini mengungkapkan lahirnya perda tersebut dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan melalui ketersediaan, akses dan keamanan pangan di Jawa Barat.

“Jawa Barat masih menjadi salah satu lumbung pangan nasional. Dimana pertanian, peternakan, perikanan adalah salah satu potensi Jawa Barat hingga saat ini,“ papar Iin memulai sambutannya.

Perda tersebut menjelaskan bahwa Kemandirian Pangan Daerah adalah kemampuan daerah dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari daerah yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perorangan dan rumah tangga, baik dalam jumlah, mutu, keamanan maupun harga yang terjangkau, dengan memanfaatkan potensi, sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal.

Selanjutnya Iin menjelaskan bahwa ada sejumlah hal yang menjadi tujuan dari perda kemandirian pangan daerah ini. Mulai dari mendukung perwujudan ketahanan pangan nasional; menjamin ketersediaan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi persyaratan keamanan pangan, mutu dan gizi secara optimal, terpadu, dan berkelanjutan bagi konsumsi masyarakat, dengan memperhatikan potensi dan kearifan budaya lokal.(ed)