Susun Panduan Pengawasan DPB Pemilu 2024, Begini Tanggapan Bawaslu Kota Depok

Rakor Bawaslu RI
Peserta Rapat Penyusunan Panduan Pengawasan DPB (Foto: Istimewa)

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) melakukan Rapat Penyusunan Panduan Pengawasan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) pada Rabu 10 Maret 2021 di Hotel Mercure Jakarta. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/ Kota, Perwakilan KPU, dan lembaga-lembaga pemantau pemilu baik secara daring ataupun langsung.

Dalam kegiatan ini juga turut hadir narasumber yang berkompeten dibidangnya, yakni Nanang Indra  dari Tenaga Ahli KPU RI, Hadar N. Gumay dari Netfid (Network for Democracy and Electoral Integrity), Daniel Zuchron dari Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi Indonesia serta Ahsanul Minan dari Unusia Dahlia Umar dan Netfid.

Ketua Bawaslu RI,  Abhan, menjelaskan, bahwa daftar pemilih kerap menjadi persoalan dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada. Untuk itu, dia meminta dalam merumuskan daftar pemilih Pemilu 2024 perlu dilakukan identifikasi persoalan dari daftar pemilih Pemilu 2019 dan daftar pemilih Pilkada Serentak 2020 lewat penguatan sinergi antara penyelenggara pemilu.

Ketua Bawaslu RI meminta kepada peserta diskusi yang terdiri dari Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, Bawaslu Kota, perwakilan KPU, dan lembaga-lembaga pemantau pemilu baik secara daring ataupun langsung memberikan masukan soal masalah daftar pemilih.

“Pentingnya masukan dari rekan-rekan semua untuk mengidentifikasi persoalan daftar pemilih Pemilu 2019 dan Pilkada 2020”, kata Abhan yang juga Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah.

Bawaslu Kota Depok
Dede Selamet Permana, Bawaslu Kota Depok Saat Memberikan Tanggapan (Foto: Istimewa)

Sementara itu masih di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Depok, Dede Selamet Permana yang hadir dalam rapat tersebut memberikan tanggapan dan masukan terkait pembaruan DPB (Daftar Pemilih Berkelanjutan) harus sama dengan DAK (Daftar Agregat Kependudukan) agar tidak ada permasalahan.

“Pertama, untuk KPU, perlu ada jaminan dan upaya serius atas pembaruan DPB ini. Karena mestinya data yang dibarukan itu harus sama dengan DAK, ketika DAK ini akan menjadi DP4 (Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu) maka akan menghapus pembaruan yang temporer sebelumnya yakni Coklit (Pencocokan dan Penelitian)”, ungkapnya.

Dia menambahkan, apabila dalam perjalanannya DPB ini tidak sama dengan pembaruan DAK maka ini akan jadi persoalan. Untuk itulah KPU harus menjamin soal by name by address.

“Selanjutnya saya berharap dan menekankan kepada seluruh peserta yang terlibat harus menyusun strategi bagaimana agar kita dapat mengembalikan public trust, mengingat realita yang terjadi di lapangan saat ini, yakni partisipasi masyarakat cenderung melemah”, pungkasnya. (Shuray)