Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan Makelar atau Perantara.

makelar
Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan Makelar atau Perantara. (Foto:Istimewa)

Di dunia yang makin canggih ini, permintaan terhadap suatu barang makin meningkat banyak yang membeli secara online maupun ofline. Dan dampaknya banyak pekerjaan yang baru dan ber fariasi. Banyak wadah untuk mendapatkan pekerjaan baik itu pekerjaan yang halal maupun haram. Contoh nya tuh Makelar dimana makelar ini bertugas sebagai penengah antara yang menjual dengan pembeli.

Nah kali kita akan membahas tentang bagaimana sih Pandangan Islam Terhadap Pekerjaan Makelar. Sebelum kita masuk ke inti, di dalam islam makelar ini disebut sebagai apa sih? Di dalam islam Makelar itu disebut dengan SAMSARAH atau bisa disebut juga dengan brokerage adalah suatu profesi/pekerjaan dimana pelakunya menjadi perantara antara penjual dan pembeli. Nah pelalu dari si Samsarah ini disebut dengan Simsar. Menurut pendapat para Fuqohah (Ahli Fiqh) Simsar ini adalah orang yang bekerja dengan orang lain dengan upah baik untuk menjual maupun membeli.

Samsarah ini menurut syariah islam adalah pekerjaan yang Halal. Adapun Dasar Hukum nya dari Hadist Nabi Nabi Muhammad SAW : “Dahulu kami (para sahabat) berjual beli di pasar-pasar di Madinah dan kami menyebutkan diri kami samsirah (para simsar/makelar). Keluarlah Rasulullah SAW kepada kami kemudian beliar menamai kami dengan nama yang lebih baik dari pada nama dari kami”. (HR Abu Dawud no 3326; Ibnu Majah no 2145; Ahmad 4/6; Al Hakim dalam Al Mustadrak no 2138, 2139, 2140, dan 2141).

Apa aja sih syarat-syarat dari Samsarah ini?

  1. Pekerjaan dari samsarah ini harus jelas , dengan menjelaskan barang yang akan dibeli/dijual, atau dengan menjelaskan berapa lama si simsar ini bekerja. Jika perjaan simsar tidak jelas maka akad samsarahnya fasid ( Taqiyunddin Annabhani, Syakhshiyyah, 2/311 ).
  2. Upah atau gaji yang di dapatkan oleh simsar harus jelas
  • Berupa Jumlah uang tertentu
  • Berupa presentase dari laba/profit
  • Berupa presentase dari harga barang
  • Berupa kelebihan harga dari harga yang ditetapkan penjual atau Berupa ketentuan yang lain sesuai dengan kesepakatan.
  1. Upah/Gaji bagi samsarah tersebut tidak terlalu tinggi atau tidak lebih dari kebutuhan masyarakat. Sebab menjual belikan dengan harga yang berlebihan telah di haramkan oleh syariah
  2. Samsarah yang dilakukan tidak termasuk sasarah yang diharamkan, contohnya samsarah dalam jual beli antara kota dan dusun atau samsarah yang di dalamnya ada unsur penipuan.

Jadi pekerjaan makelar ini adalah pekerjaan yang Hukum nya Halal dunia akhirat tapi syarat dan ketentuan nya berlaku, jangan sampai kalau ada yang menjadi makelar tapi tujuannya adalah menipu contoh ketika ada seorang fulan ingin menjual rumah nya dengan harga yang murah tapi dari si makelar sendiri dia memasarkan harga rumah ini sangat mahal tanpa sepengetahuan yang si penjual.

 

oleh : Sarah Mardhiyah Abbas (Mahasiswa STEI SEBI)