Hukum Mengonsumsi Obat yang Mengandung Alkohol

Dalam dunia farmasi atau kedokteran obat adalah sesuatu yang sangat diandalkan dalam proses penyembuhan. Ketika para medis atau dokter mengetahui gejaladan penyebab adanya penyakit, maka meraka para dokter akan mencari bahan apa saja yang akan digunakan dalam racikan pembuatan obat-obatan yang dapat menghilangkan atau meredakan penyakit itu.

Pengobatan dengan menggunakan obat kimia memiliki beberapa sifat tertentu yakni lebih diarahkan untuk menghilangkan gejala-gejala yang timbul, bersifat sympthomatis yang hanya untuk mengurangi penderitanya saja, bersifat paliatif spekualatif, lebih diutamakan untuk penyakit-penyakit yang sifatnya akut, reaksi cepat namun bersifat destruktif artinya melemahkan organ tubuh lain.

Tanpa di sadari dalam kehidupan sehari-hari, beberap makanan yang dikonsumsi banyak ynag mengandung alkohol, baik itu makanan olahan ataupun alami. Seperti buah nangka, durian, kelengkeng, dan tape. Juga dizaman sekarang beberapa obat farmasi mengandung alcohol sebagai bahan tambahannya.

Alkohol banyak digunakan untuk kebutuhan yang bersifat pengobatan. Kegunaannya cukup membantu para medis di dalam melakukan pengobatan kepada pasien.Adapun pemanfaatan alkohol adalah sebagai pelarut atau campuran zat-zat aktif, selain sebagai pengawet agar obat tahan lama.

Dalam sebuah hadis dikatakan bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wasalam bersabda tentang berobatlah atau carilah obat karena sesungguhnya Allah menurunkan penyakit beserta obatnya.

Dari Usamah bin Syuraik ia berkata: seorang Arab Badui bertanya: “Wahai Rasulullah SAW, apakah kami boleh berobat?” Beliau menjawab: “Ya, wahai hamba Allah berobatlah. Karena Allah tidak menurunkan penyakit kecuali juga menrunkan obatnya, kecuali satu penyakit.” Mereka beratanya: “apa itu?” Beliau menjawab: “Tua” (HR. At-Tirmidzi)

Dari abu Hurairah semoga Allah meridoi kepadanya ia berkata: Rasulullah SAW telah bersabda: “Allah tidak menurunkan penyakit tanpa menurunkan baginya obat” (HR. Bukhari)

Pada dua hadis diatas Rasululah saw. Menunjukan bahwa setiap penyakit pasti ada obatnya. Tapi obat yang bagaimana yang akan membawa kita kepada kesembuhan?

Dan dari ibnu mas’ud semoga Allah meridhoi kepadanya ia berkata: “sesungguhnya Allah tidak akan menjadikan kesembuhan kalian pada sesuatu yang di haramkan bagi kalian.” (Dikeluarkan oleh Al-Baihaqqi dan di shahihkan oleh Ibnu Hiban)
Dan bagaimana hukum alkohol pada pembuatan (campuran) obat yang banyak digunakan pada saat ini. Apakah hukumnya haram sama seperti haramnya khamer karena didalam khamer terdapat alkohol?

Allah SWT. Berfirman dalam al-qur’an surat an-nahl : 67 yang berbunyi:
Artinya :“ Dan dari buah korma dan anggur, kamu buat minimuman yang memabukkan dan rezeki yang baik. Sesunggguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda (kebesaran Allah) bagi orang yang memikirkan.”
Artinya :“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri mesjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu.Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.” (Q.S An-Nisa : 43)

Yang jadi illah (sebab) pengharaman khomer adalah karena memabukkan. Khomer diharamkan karena illah (sebab pelarangan) yang ada di dalamnya yaitu karena memabukkan.Jika illah tersebut hilang, maka pengharamannya pun hilang. Karena sesuai kaidah “hukum itu berputar bersama ilatnya dalam mewujudkan dan meniadakan hukum.” Illah dalam pengharaman khamer adalah memabukkan dan illah ini berasal dari Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’ (kesepakatan ulama kaum muslimin).

Obat-obat yang mengandung alkohol sekarang ini tidak memabukan seperti mabuk yang diakibatkan oleh khamer, melainkan hanya berefek mengurangi kesadaran para penderita dan mengurangi rasa sakitnya. Jadi ini mirip obat bius yang berefek menghilangkan rasa sakit (sehingga penderita tidak merasakan sakit sama sekali) tanpa disertai rasa nikmat dan terbuai. Syaikh ibnu Utsaimin berkata bahwa hukum yang bergantung pada suatu ‘ilat, jika ‘ilat tersebut tidak ada maka hukumnya pun tidak ada. Selama ‘ilat suatu perkara dihukumi khamer adalah “memabukkan”, sedangkan obat-obatan ini tidak memabukan, berarti tidak termasuk tategori khamer yang haram.

Dari pemaparan di atas menyatakan bahwa haram menggunakan sesuatu yang memabukan yaitu khamer. Adapun jika benda tersebut tidak termasuk jenis yang memabukan maka diperoleh untuk menggunakannya karena tidak dikategorikan sebagai khamer.

Sedangkan menurut Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2013 tentang Obat dan Pengobatan. Ketentuan hukum mengkonsumsi obat yang mengandung alkohol (berbahan najis atau haram) adalah hukumnya haram, kecuali jika digunakan pada kondisi keterpaksaan (al-dlarurat), yaitu kondisi keterpaksaan yang apabila tidak dilakukan dapat mengancam jiwa manusia, atau kondisi keterdesakan yang setara dengan kondisi darurat (al-hajat allati tanzilu manzilah al-dlarurat), yaitu kondisi keterdesakan yang apabila tidak dilakukan maka akan dapat mengancam eksistensi jiwa manusia di kemudian hari.

Sedangkan menurut Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol. Hukum meminum minuman beralkohol sebagaimana dalam ketentuan umum hukumnya haram. Sedangkan penggunaan alkohol/etanol hasil industri non khamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi [dari petrokimia] ataupun hasil industri fermentasi non khamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya mubah, apabila secara medis tidak membahayakan.

Kesimpulan, bahwa pada dasarnya meminum atau memakan makanan yang mengandung alkohol adalah haram. Namun jika ada unsur al-dlarurat maka hukumnya menjadi mubah atau diperbolehkan dengan alasan jika tidak dilakukan akan mengancam jiwa. Namun sebaiknya kita sebagai seorang muslim harus lebih pintar dan selektif, karena sekarang sudah banyak obat-obatan yang halal dan tidak mengandung alkohol.

 

Penulis : Habibah Qurrota A’iny (Mahasiswi STEI SEBI)