Ragam  

Pembiayaan Mudharabah, Musyarakah, Murabahah dan Tingkat Profitabilitas Bank Syariah Di Indonesia

Perbankan merupakan lembaga keuangan terpenting dalam suatu negara karena akan berpengaruh pada perekonomian baik secara makro maupun mikro. Hal ini dibuktikan dengan peranan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan untuk menyalurkan pendanaannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Perbankan menjadi lembaga yang begitu penting juga dibuktikan dengan adanya peristiwa krisis moneter yang memorat – maritkan perbankan dan berdampak pada ketidakstabilan keuangan. Namun hal unik yang kemudian muncul adalah komentar para ahli di bidang perbankan dan ekonomi yang mengatakan bahwa ketika krisis moneter terjadi perbankan syariah tetap kebal terhadap krisis. Penelitian sebelumnya membuktikan bahwa Bank Syariah dapat bertahan selama terjadinya krisis keuangan. Perbankan syariah, sebagai wujud implementasi dari konsep ekonomi Islam, dilandasi oleh semangat integrasi dengan sektor entitas, khususnya perusahaan-perusahaan kelas bawah dan menengah. Berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah dipublikasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan terdapat 14 Bank Umum Syariah, 20 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah, dan 173 Bank Perkreditan Rakyat Syariah dengan total kantor 3002 pada tahun Juli 2020. Perkembangan industri perbankan syariah akan menimbulkan persaingan di antara setiap bank syariah terutama dalam arah pencapaian profitabilitas bank dan kinerja bank. Oleh karena itu, bank syariah harus merancang strategi yang lebih baik untuk menarik nasabah agar menggunakan produk perbankan syariah, seperti produk pembiayaan.

 

Dibandingkan dengan alokasi kredit yang ada pada bank konvensional maka pembiayaan dengan akad murabahah, musyarakah dan mudharabah yang diberikan oleh bank syariah sangat cocok, karena sistem serta aturan bisnis atau manajemen yang diberikan oleh bank, diharapkan kepuasan dan transparansi akan tercipta antar keduanya. Dalam aktivitas operasinya untuk memperoleh keuntungan, para pengelola bank selalu dihadapkan pada pilihan yaitu memenuhi kebutuhan para debitur melalui penyaluran pembiayaan dengan risiko yang cukup tinggi. Faktanya tidak semua kredit atau pembiayaan bisa mendapatkan return yang sempurna yang artinya akan ada risiko yaitu risiko kredit atau risiko pembiayaan yang akan terjadi. Risiko kredit adalah kerugian terkait kemungkinan kegagalan peminjam dalam memenuhi kewajibannya atau risiko kegagalan debitur untuk melakukan pembayaran kembali pinjamannya.

Pembiayaan berisiko pada perbankan terbagi menjadi beberapa kategori tingkatan mencakup jenis pembiayaan kurang lancar, diragukan, dan macet yang berakibat pada naiknya NPF atau pembiayaan bermasalah. Timbulnya NPF akan berakibat pada risiko kredit yang muncul bagi pihak perbankan. Penurunan citra berdampak pada penurunan kepercayaan masyarakat dan menyebabkan proses penghimpunan dana menjadi bermasalah, sehingga proses penyaluran pembiayaan pun juga turut berisiko menyebabkan profitabiltas menurun. Profitabilitas merupakan aspek penting yang menilai kinerja sering dikaji demi melihat kelayakan sebuah perusahaan, termasuk bank. Profitabilitas merupakan salah satu alat ukur dalam menganalisis suatu bank guna menilai kinerja manajemen dalam upaya menghasilkan laba atau keuntungan dari operasi usaha suatu bank. Semakin tinggi profitabilitas bank maka semakin baik kinerja keuangan bank tersebut. Sebaliknya jika profitabilitas bank rendah, hal tersebut menandakan bahwa kinerja keuangan bank tidak optimal dalam hal menghasilkan laba.

 

Namun hasil penelitian sebelumnya mengenai pengaruh tersebut masih tidak konsisten. Penelitian yang mengkaji pengaruh pembiayaan mudharabah terhadap profitabilitas menunjukkan hasil yang beragam, yaitu pengaruh positif dan pengaruh negative. Diantara ketiga jenis pembiayaan tersebut yang paling sedikit dikaji dalam penelitian terdahulu adalah pembiayaan murabahah. Penelitian yang mengkaji pengaruh pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas juga menunjukkan hasil yang tidak konsisten. Penelitian terdahulu menunjukkan pengaruh positif pembiayaan murabahah terhadap profitabilitas. Dimotivasi oleh ketidak konsistenan penelitian terdahulu dan masih kurangnya penelitian yang mengkaji pembiayaan murabahah maka penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah terhadap tingkat profitabilitas.

Pembiayaan Mudharabah terhadap Profitabilitas

 

Secara teknis mudharabah adalah akad kerja sama antara pemilik dana dan pengelola dana untuk melaksanakan kegiatan usaha, dimana laba dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan di tanggung oleh si pemilik dana. Adanya unsur kepercayaan sangat penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur dalam mengelola usaha, tetapi pemilik dana hanya boleh memberikan saran ataupun melakukan pengawasan agar kegagalan dalam menjalankan usaha tidak terjadi. Di dalam akad pembiayaan mudharabah ini sangat berbeda dengan akad lainnya karena di dalam akad mudharabah tidak adanya ketentuan jaminan dan banyak menanggung risiko (penyalahgunaan fasilitas kredit oleh nasabah) dan terbatasnya teknik dan kompetensi bank untuk menilai proyek

Pembiayaan Musyarakah terhadap Profitabilitas

 

Akad musyarakah adalah akad kerja sama usaha patungan antara dua pihak atau lebih pemilik modal untuk membiayai suatu jenis usaha halal dan produktif. Pendapatan atau keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang tekah disepakati sementara kerugian ditanggung oleh kedua belah pihak sesuai dengan proporsionalnya. Musyarakah merupakan suatu metode yang didasarkan pada keikutsertaan bank dan pencari pembiayaan untuk sua-tu proyek tertentu, dan akhirnya menghasilkan laba dan rugi. Musyarakah ini biasa diaplikasikan untuk pembiayaan proyek dimana nasabah dan bank sama-sama menyediakan dana untuk membiayai proyek tersebut. Setelah proyek itu selesai, nasabah mengembalikan dana tersebut bersama bagi hasil yang telah disepakati. Model pembiayaan musyarakah dengan prinsip bagi hasil yang menekankan pola hubungan kemitraan (partnership) antara bank dengan nasabah ini mempunyai risiko relatif tinggi karena adanya masalah ketidakpastian pendapatan keuntungan (return). Pada pembiaayan musyarakah, profititabiltas atau keuntungan yang diperoleh berdasarkan besar modal yang disertakan dalam usaha tersebut.

Pembiayaan Murabahah terhadap Profitabilitas

Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dengan nasabah. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah dan menjual kepada nasabah yang bersangkutan sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan yang disepakati. Dalam hal teknis pemesanan akad pembiayaan murabahah bersifat mengikat atau tidak mengikat. Pemesanan secara mengikat yaitu barang yang telah dipesan tidak dapat di batalkan karena apabila asset murabahah telah di beli pihak Bank maka telah terjadi penurunan asset sebelum diserahkan kepada pembeli dan penurunan tesebut menjadi beban penjualan oleh pihak bank. terlihat bahwa bentuk pembiayaan murabahah memegang peranan penting yang memberikan porsi terbesar dalam penyaluran dana hampir di seluruh bank syariah di Indonesia. Bahkan tidak tanggung-tanggung, pembiayaan ini mendominasi transaksi pembiayaan lebih dari separuh total pembiayaan yang dilakukan bank. Akad murabahah sendiri lebih cenderung pada jenis pembiayaan yang bersifat konsumtif dan cenderung banyak mengalami masalah dalam pengembaliaannya dan berpengaruh pula pada profitabilitas bank. Semakin tinggi pembiayaan bermasalah dalam akad murabahah maka akan menurunkan tingkat profitabilitas.

Risiko Pembiayaan Murabahah Berpengaruh Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah

Variabel pembiayaan murabahah berpengaruh negatif terhadap profitabilitas, artinya peningkatan nilai pembiayaan murabahah akan mengurangi nilai profitabilitas BUS di Indonesia. Hasil penelitian ini searah dengan penelitian yang dilakukan oleh Fazriani & Mais yang menemukan bahwa pembiayaan murabahah berpengaruh negatif terhadap nilai profitabilitas, artinya semakin tinggi pembiayaan murabahah semakin rendah profitabilitas. Hal ini terkait dengan tingkat risiko pembiayaan secara alami akan memberikan pengaruh terhadap profitabilitas. Terutama pada pemberian pembiayaan murabahah yang digunakan untuk pembelian barang konsumtif, sehingga dapat mempengaruhi pembayaran nasabah dimasa mendatang. Pembiayaan murabahah akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh bank pembiayan tersebut akan menurunkan profitabilitas Bank. Bank membutuhkan profesionalisme dan kehati-hatian dalam mengelola pembiayaan murabahah. Mengingat bahwa pembiayaan murabahah termasuk dalam jenis kontrak yang membawa ketidakpastian pendapatan.

Pembiayaan Mudharabah Berpengaruh Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah

Variabel risiko pembiayaan mudharabah berpengaruh positif terhadap profitabilitas, artinya peningkatan nilai risiko pembiayaan mudharabah akan menambah nilai profitabilitas BUS di Indonesia. Jadi BUS Indonesia secara keseluruhan mampu memberdayakan aset yang dimiliki untuk meningkatkan profitabilitas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan mudharabah memiliki efek positif, hal ini terjadi karena kemudahan sistem pembagian keuntungan dan persyaratan untuk memperoleh pembiayaan Mudharabah, sehingga akan berdampak pada kepentingan nasabah dalam mengembangkan usahanya. Perkembangan usaha nasabah akan berdampak pada bagi hasil yang diberikan pada Bank, yang pada akhirnya dapat menyebabkan peningkatan profitabilitas.

Pembiayaan Musyarakah Berpengaruh Terhadap Tingkat Profitabilitas Bank Syariah

Pembiayaan musyarakah berpengaruh negatif terhadap profitabilitas, artinya peningkatan nilai risiko pembiayaan musyarakah akan mengurangi nilai profitabilitas BUS di Indonesia. Pembiayaan musyarakah akan meningkatkan biaya yang dikeluarkan oleh bank sehingga laba yang didapat kemungkinan tidak sesuai dengan yang diharapkan. Pendapatan bagi hasil bank umum syariah yang diperoleh dari penyaluran pembiayaan musyarakah (bagi hasil) kemungkinan masih belum optimal diperoleh sehingga belum mampu mengimbangi biaya-biaya yang dikeluarkan. Hal tersebut konsisten dengan penyataan Saeed (2003) bahwa pemberian pembiayaan musyarakah kepada nasabah harus dibarengi dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi oleh pihak BUS. Bank syariah perlu meningkatkan kualitas pegawainya. BUS perlu memperkerjakan teknisi dan ahli manajemen untuk memantau dan mengevaluasi proyek usaha dari nasabah yang dipinjami uang. Hal ini membuat operasional perbankan berjalan tidak ekonomi dan tidak sesuai arahnya.

 

Demikian artikel tentang pembiayaan mudharabah, musyarakah dan murabahah dan tingkat profibilitas Bank Syariah di Indonesia. Semoga artikel ini dapat membantu pembaca memahami pembiayaan di Bank Syariah dan memberi gambaran lebih jelas dalam pembiayaan profibilitas Bank Syariah di Indonesia.

 

Penulis : Ahmad S Hakim – Mahasiswa STEI SEBI Depok