Sejumlah Baliho Caleg Menghiasi Ruas Jalan di Kota Depok, Nana Shobarna: Kampanye Mulai 28 November 2023

KPU KOTA DEPOK saat menggelar rapat pleno penetapan DCS Pemilu 2024 (19/08/2023) lalu. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Khawatir calon legislatif (caleg) curi start dengan munculnya sejumlah baliho caleg sudah menghiasi ruas jalan di wilayah Kota Depok, seperti yang terlihat di Jalan Raya Sawangan, Jalan Raya Margonda, dan sekitarnya.

Jelang Pemilu 2024 mendatang, KPU Kota Depok mengumumkan kampanye Caleg yang akan dimulai pada 28 November 2023 mendatang. Kampanye Caleg ini akan berlangsung selama 75 hari dan berakhir pada 10 Februari 2024 mendatang.

“Masa kampanye nanti itu 75 hari. Mulai kampanye calon anggota legislatif pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang,” kata Ketua KPU Kota Depok, Nana Shobarna dalam keterangannya, Senin (2/10/2023).

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, saat ini KPU Kota Depok tengah melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) yang dimulai sejak 24 September 2023 lalu.

Setelah rancangan selesai, akan dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT Anggota DPRD Depok yang dimulai pada 4 Oktober hingga 3 November 2023 dan dilanjutkan penetapannya pada 4 November 2023.

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Depok, Fikri Tamau menyampaikan, pencermatan rancangan DCT tengah dilakukan untuk melengkapi data.

Menurut Fikri, hingga saat ini pihak KPU Kota Depok belum menerima perubahan daftar calon sementara untuk diverifikasi menjadi DCT.

“Untuk DCT akan kami terima dari partai politik paling lambat 3 Oktober 2023 nanti,” kata Fikri.

“Pada masa pencermatan DCT agar partai politik mempersiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan apabila ada caleg yang ingin mengubah nomor urut atau berpindah dapil,” tambah Fikri.

Fikri menambahkan, pencermatan DCT merupakan tahapan akhir pencalonan Anggota DPRD Depok. Dalam pencermatan tersebut, partai politik bisa membongkar pasang calonnya dengan memenuhi persyaratan dan kesepakatan internal partai politik, akan tetapi tidak boleh menambah jumlah calon.

“Tahapan Pencermatan DCT bisa dilakukan melalui aplikasi Silon, juga partai politik dapat menyerahkan daftar calon perubahannya ke KPU Depok sampai 3 Oktober 2023, maksimal pukul 23.59 WIB,” pungkas Fikri.