Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual, Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu 2024

Partai Ummat

Jakarta – Partai Ummat ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan memenuhi syarat verifikasi faktual ulang partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Keputusan itu dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Jumat (30/12/2022).

“Menetapkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun 2024,” kata Hasyim.

Partai Ummat
Pengumuman hasil verifikasi faktual Partai Ummat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta, Kamis (30/12/2022).

Ia pun menjelaskan, setelah keputusan tersebut, maka jumlah parpol peserta Pemilu 2024 bertambah.

“Menambahkan Partai Ummat sebagai partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD tahun 2024 sehingga partai politik peserta pemilihan umum DPR dan DPR menjadi 18 partai politik,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, KPU juga menetapkan nomor urut 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024.

Penetapan nomor urut tersebut dimuat dalam Keputusan KPU Nomor 552 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Nomor 519 tentang Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, dan Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.