Kamus institute: Pengawas Pemilu Sebagai Wasit, Tugas dan Wewenang Harus Diketahui

Direktur Eksekutif Kamus Institute, Andi Maulana.

DEPOKNETWORK.COM – Direktur Eksekutif Kamus Institute, Andi Maulana turut hadir sebagai narasumber dalam acara Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu di Cafe Belang, Bojongsari, Jum’at (13/10/2023).

Acara tersebut dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Bojongsari dengan turut dihadiri oleh PKD se Kecamatan Bojongsari.

Dalam paparannya, Andi Maulana mengatakan, pengawas pemilu dalam hal ini PKD itu sebagai wasit yang wajib memastikan terlaksananya seluruh tahapan pemilu 2024 dengan baik.

“Memastikan integritas proses dan hasil pemilu melalui pelaksanaan dengan cermat, tepat, serta selaras dengan regulasi pemilu dan kode etik dalam pelaksanaan pemilu yang ada,” tutur Andi.

Agar menjadi pengawas pemilu yang berkualitas, lanjut Andi, harus mengetahui tugas, wewenang, dan kewajibannya sebagai pengawas pemilu yang harus dipahami.

“Hal tersebut harus dipahami agar dapat menjalankan setiap tugas sesuai dengan aturan, dan tidak salah langkah yang berakibat fatal dalam pelaksanaan tugas dilapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Andi Maulana mengatakan, ada empat potensi masalah yang dikaji oleh Kamus Institute dalam pelaksanaan pemilu 2024 mendatang.

“Polarisasi Politik, Netralitas Penyelenggara Pemilu, Politik Uang, dan Hak Pilih. Keempat poin ini yang akan berpotensi muncul dalam permasalahan di Pemilu 2024,” jelas Andi.

Diakhir, Andi berharap agar pengawas pemilu dapat berkolaborasi dengan stakeholder yang ada ditempat tugasnya masing-masing demi lancarnya kegiatan pengawasan.

“Sehingga terciptanya harapan bahwa pengawas pemilu sebagai wasit demokrasi Indonesia,” pungkasnya.