Bawaslu Kota Depok Akan Ajak Satpol PP Angkut Baliho Langgar Aturan

Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif saat menerima buku dari Ketua PWI Kota Depok, Rusdiansyah. (Foto: Humas Bawaslu Kota Depok)

DEPOKNETWORK.COM – Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menyampaikan akan mengajak Satpol PP Kota Depok untuk mengangkut baliho dan spanduk Caleg yang melanggar aturan.

Hal tersebut disampaikan Fathul Arif saat berkunjung ke Kantor PWI Kota Depok, Senin (08/01/2024). Salah satu yang akan menjadi titik pemantauan Bawaslu adalah APK (Alat Peraga Kampanye) di jalan protokol dan jalan nasional.

“Sesuai dengan ketentuan KPU, pemasangan APK di jalan protokol dan jalan nasional memang tidak diperbolehkan,” kata Fathul.

Fathul menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemantauan dan rekap terhadap pelanggaran pemasangan APK. Setelah data terkumpul, Bawaslu akan berkoordinasi dengan Satpol PP Depok untuk melakukan penindakan.

“Kami akan terus melakukan rekap, dimana pelanggaran pelanggaran itu terjadi, dan segera akan melakukan koordinasikan dengan Satpol PP,” tutur Fathul.

Diakhir, Fathul juga meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pelanggaran pemasangan APK. Laporan dapat disampaikan melalui saluran pengaduan Bawaslu Kota Depok.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan pemilu. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan kepada kami,” tutupnya.