Pengenalan Investasi Syariah Bagi Generasi Milenial, Dosen UHAMKA Berikan Pelatihan

Investasi Syariah
Kegiatan webinar Dosen UHAMKA saat memberikan edukasi dan sosialisasi kepada generasi milenial. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Minat generasi milenial dalam berinvestasi kian meningkat, tetapi dalam hal literasi keuangan masih tergolong masih rendah.

Data OJK tahun 2019, menunjukkan bahwa tingkat literasi keuangan penduduk berusia 15-17 tahun sebesar 16%. Sedangkan dari sisi penggunaan uang, hanya 10,7% yang digunakan generasi milenial untuk menabung dan 2% untuk investasi.

Pada umumnya generasi milenial tidak memiliki dana darurat. Selain itu, mereka sering kali menjadi sasaran investasi bodong. Peningkatan literasi keuangan sangat diperlukan, karena pentingnya investasi mengharuskan generasi milenial untuk berinvestasi sedini mungkin, agar mendapatkan hasil yang lebih besar dikemudian hari.

Dalam berinvestasi generasi milenial, diharuskan paham betul tentang konsep high risk risk dan high return agar tidak terjebak dalam investasi tidak legal. Selain itu, mengetahui tujuan dan profil resiko juga diperlukan untuk memilih instrumen investasi apa yang akan dipilih.

Oleh karena itu, investasi harus dipersiapkan dengan matang, terutama bagi seorang muslim, sebaiknya memilih produk investasi yang dikelola sesuai dengan prinsip syariah agar hasil investasi aman dan berkah.

Hal inilah yang mendorong Tim Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) dari Universitas Muhammadiyah Profesor Dr. HAMKA (UHAMKA) Jakarta yang terdiri dari Mitra Sami Gultom, MEI sebagai Ketua Pelaksana, Muntazhimah Nasution, M.Pd serta Dr. Gusniarti, MA sebagai anggota.

Kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada generasi milenial yang tergabung dalam Forum Silaturrahmi Studi Ekonomi Islam (KSEI ) Falah Jakarta untuk melakukan investasi secara syariah yang berbasis aplikasi.

Investasi Syariah
Ketua Pelaksana, Mitra Sami Gultom saat memaparkan materi pelatihan kepada generasi milenial melalui virtual. (Foto: Istimewa)

Ketua Pelaksana, Mitra Sami Gultom mengatakan, dukungan untuk berinvestasi di pasar modal bertambah kuat sejak Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 80 tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah di bidang Pasar Modal.

“Dikeluarkannya fatwa MUI ini, menambah keyakinan bahwa investasi di pasar modal tidak melanggar tatanan/syariah agama Islam,” katanya.

Oleh karena itu tim pengabdian kegiatan ini sambung Mitra, merasa perlu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pasar modal syariah khususnya yang berbasis digital.

Kegiatan PKM dilaksanakan pada tanggal 27 Mei 2022 dengan tema “Mengenal Investasi Syariah Secara Digital Pada Generasi Milenial”. Kegiatan ini dilaksanakan via daring dengan menggunkan zoom meeting.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman generasi milenial akan pentingnya melakukan investasi yang tepat sesuai dengan ketentuan syariat Islam agar tidak terjebak dalam investasi bodong,” tutupnya.