Wakil Ketua KPAI: Putus Akses Anak terhadap Penyalahgunaan Narkoba

Jasra
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Dr. Jasra Putra. (Foto: dok. KPAI)

DEPOKNETWORK.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberi sejumlah catatan pada Hari Anti Narkoba Internasional yang jatuh setiap tanggal 26 Juni.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, Pertama, KPAI meminta pemerintah untuk memastikan perlindungan anak dari penyalahgunaan narkoba dan pemanfaatan anak sebagai kurir narkoba oleh bandar.

Lebih lanjut, Jasra Putra menjelaskan, pemutusan akses anak dalam penyalahgunaan narkoba serta rehabilitasi bagi anak yang menyalahgunakan narkoba harus didukung dengan rehabilitasi yang tuntas. Dukungan maksimal oleh lingkungan keluarga dan masyarakat bagi anak pascarehabilitasi mutlak diperlukan.

“Kedua, KPAI meminta aparat yang melakukan penegakan hukum bagi anak berhadapan hukum tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak. Hal tersebut dilakukan dengan menerapkan Undang-undang Perlindungan Anak dan Undang-undang 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” lanjut Jasa Putra dalam keterangan yang diterima, Kamis (27/06/2024).

“Hal ini penting dilakukan agar dalam penanangan anak pelaku, saksi dan korban bisa memperhatikan hak-hak anak secara komprehensif,” kata Jasra menambahkan.

Badan PBB untuk narkotika dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menetapkan tanggal 26 Juni sebagai Hari Anti Narkotika Internasional (HANI).

Tahun ini, peringatan HANI mengusung tema ‘The evidence is clear: invest in prevention’ yang menitikberatkan pada pentingnya upaya preventif/pencegahan dalam penanggulangan narkotika.