Waketum Partai Gerindra Minta Pemerintah Kaji Ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari. (Foto: Dokumentasi)

Jakarta – Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), menuai kontroversi.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Kesehatan dan Ketenagakerjaan, Putih Sari meminta pemerintah mengkaji ulang Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Menurutnya, dalam Permenaker itu, terdapat pasal yang merugikan pekerja, yakni Pasal 3 yang berisikan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT) baru bisa diberikan pada saat mencapai usia 56 tahun.

“Memang realitasnya banyak pekerja yang setelah terkena PHK memanfaatkan pencarian dana JHT tersebut untuk bertahan hidup. Sedangkan usianya belum mencapai 56 tahun. Untuk itu baiknya Permenaker Nomor 22 Tahun 2022 dikaji kembali dan sebelum diberlakukan ada sosialisasi yang jelas ke masyarakat,” kata Putih Sari, Sabtu (12/02/2022).

Putih Sari yang juga Legislator Komisi IX DPR RI itu menekankan pentingnya manfaat JHT segera cair untuk bertahan hidup itu karena banyak pekerja yang setelah terkena PHK, mereka harus menganggur dalam jangka waktu yang tidak menentu.

“Sistem kerja di Indonesia masih belum stabil seperti sistem outsourching/kontrak yang hanya 6 bulan atau 1 tahun tanpa diperpanjang atau diangkat menjadi pegawai tetap yang menyebabkan masa kerja pekerja penuh ketidakpastian,” jelasnya.

Dirinya melanjutkan, sewaktu-waktu (pekerja) bisa kehilangan pekerjaan. Ketika kehilangan pekerjaan, JHT sangat diperlukan.

“Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu cocok diterapkan di negara maju. Yang mana rata-rata pekerja sudah mendapatkan tunjangan-tunjangan yang memadai,” tandas Putih Sari. (Amir)