Tolak Perpres Investasi Miras, DPP IMM : Pemerintah Jangan Berpihak Kepada Miras

Robby Karman, Sekjen DPP IMM
Robby Karman, Sekjen DPP IMM (Foto:Istimewa)

Nasional – Minuman keras atau yang sering disebut miras merupakan minuman mengandung senyawa alkohol atau etanol. Adanya alkohol pada minuman akan mengakibatkan minuman mempunyai sifat memabukkan.

Terkait tentang izin investasi miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam peraturan tersebut, ada empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua, dan Sulawesi Utara.

Terkait hal itu, banyak kalangan yang menolak dengan adanya Perpres Nomor 10 Tahun 2021, salah satunya dari DPP IMM (Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), Robby Karman yang merupakan Sekretaris Jenderal DPP IMM menanggapai hal itu baik dari segi manfaat maupun mudharatnya.

Menurut Sekretaris Jenderal DPP IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Robby Karman menjelaskan, saya menolak Perpres tersebut. Karena artinya itu bentuk keberpihakan pemerintah kepada miras. Padahal miras merupakan suatu hal yang menimbulkan mudarat lebih besar dibanding manfaatnya.

Ia manambahkan, kalau soal investasi yang membuka lapangan kerja bagi saya sah saja. Hanya saja ketika sudah diproduksi peredarannya itu yang harus dipantau, jangan sampai terlalu bebas sehingga memudahkan orang mabuk-mabukan.

Robby juga berpendapat bahwa tanpa adanya Perpres yang dibuat oleh Presiden, persoalan tentang produk miras di Indonesia sudah berjalan.

“Persoalannya tanpa Perpres pun hari ini sudah banyak pabrik miras yang berjalan. Jadi menurut saya tidak perlu lagi adanya Perpres”, tegasnya kepada Redaksi Network, 2 Maret 2021.

“Saya berharap Pemerintah mendengar aspirasi dari berbagai pihak dan mempertimbangkan kembali keluarnya aturan kemudahan investasi miras tersebut”, tutupnya. (DW/03)