Siap Tugas 5 Tahun ke Depan, Anggota KPAI Periode 2022-2027 Serah Terima Jabatan

KPAI
Siap Tugas 5 Tahun ke Depan, Anggota KPAI Periode 2022-2027 Serah Terima Jabatan. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2022 telah rampung mengenyam tugas dan menyerahkan tugas selanjutnya pada anggota periode 2022-2027.

Acara serah  terima jabatan (sertijab) dilakukan di gedung Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Jakarta Pusat, pada Senin (26/12/2022).

Dalam acara ini dilakukan penyerahan Memori Akhir Jabatan (MAJ). Ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas tugas-tugas yang telah dijalankan selama periode 2017-2022.

MAJ ini menjadi laporan kepada publik agar masyarakat dan instansi lainnya mendapatkan informasi yang utuh dalam implementasi tugas serta capaian KPAI dalam kurun waktu 5 tahun. Sebagai bentuk keterbukaan informasi publik, laporan utuh MAJ dapat diakses di www.kpai.go.id.

“Kami menyerahkan MAJ ini sebagai bahan evaluasi internal Anggota KPAI periode 2017-2022 agar dapat memberikan rekomendasi kepada Anggota KPAI periode berikutnya yaitu 2022-2027,” tutur Susanto, Ketua KPAI periode 2017-2022 saat sertijab kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 Senin, (26/12/2022).

Serah terima jabatan anggota periode 2017-2022 kepada Anggota KPAI periode 2022-2027 tersebut  dihadiri dan disaksikan oleh Menteri PPPA Bintang Puspayoga yang didampingi jajarannya.

“Harapan kami kiranya amanah ini dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab. Perlu diingat bahwa jabatan akan berakhir dan dipertanggungjawabkan, baik dalam kehidupan di dunia maupun di akhirat kelak,” tutur Bintang.

Hadir pula tujuh anggota KPAI periode 2017-2022 termasuk Susanto, Rita Pranawati, Putu Elvina, Retno Listyarti, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah,  dan Ai Maryati Solihah.

Hadir juga Anggota KPAI periode 2022-2027 terpilih yaitu Jasra Putra, Sylvana Maria, Ai Rahmayanti, Diyah Puspitarini, Margaret Aliyatul Maimunah, Aris Adi Leksono, Kawiyan, Ai Maryati Solihah, dan Dian Sasmita.

Keanggotaan KPAI periode 2017-2022 telah berakhir dengan masa jabatan 5 tahun. Kemudian sembilan Anggota KPAI Periode 2022-2027 disahkan pada 17 November 2022 melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Juga melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 127/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2017-2022 dan Pengangkatan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027.

Masa jabatan yang durasinya lima tahun diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 75 ayat (3).

Keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.