Selamatkan Lingkungan dari Sampah Kampanye, KAMMI Berikan Hasil Kajian Ke PSLB3 KLHK

DEPOKNETWORK.COM – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendatangi kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jakarta pada Senin, (19/08/2024). Kelompok aktivis yang baru saja dilantik ini menyampaikan kajian serta catatan kritis kepada Direktorat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) terkait masalah sampah alat peraga kampanye (APK) menjelang Pilkada serentak 2024.

KAMMI menyoroti fakta bahwa Pemilu 2024 menyisakan ribuan ton limbah APK yang seolah dilupakan oleh peserta pemilu. Padahal, Pasal 36 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa tanggung jawab membersihkan APK ada pada peserta pemilu, namun tidak ada penjelasan rinci mengenai pengelolaannya. Ketua Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan KAMMI, Aulia Furqon, mengungkapkan bahwa hingga kini sampah-sampah bekas kampanye tersebut belum dikelola dengan baik. Meskipun belum ada data pasti mengenai jumlah total sampah APK di seluruh Indonesia, estimasi dari Pemilu lalu menunjukkan bahwa dengan jumlah peserta pemilu sebanyak 306.930 orang, setidaknya terdapat lebih dari tiga juta produk kampanye yang dihasilkan.

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa terus menerapkan metode lama, seperti menimbun limbah APK di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Mengingat pada 2030 tidak akan ada lagi pembangunan TPA baru, ia menekankan perlunya metode baru dalam regulasi penanganan sampah dan limbah pemilu yang lebih peduli terhadap masa depan lingkungan.

Data dari Dirjen PSLB3 KLHK menunjukkan bahwa volume sampah yang dihasilkan selama Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 784 ribu meter kubik atau sekitar 392 ribu ton. Dalam pertemuan tersebut, KAMMI memberikan beberapa rekomendasi kepada Ditjen PSLB3 KLHK, termasuk pemantapan kebijakan, perencanaan, dan pengelolaan atribut kampanye yang berkelanjutan, pendidikan dan sosialisasi kepada peserta pemilu dan pemilih, serta kolaborasi dengan organisasi kepemudaan, kemahasiswaan, dan keagamaan.

Menanggapi rekomendasi ini, Kasubdit Penanganan Sampah Khusus KLHK, Mahanani, yang hadir dalam pertemuan tersebut, menyebutkan bahwa penanganan sampah di setiap daerah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dengan kewajiban melaporkan data spesifik ke KLHK. Pada momentum Pilkada 2024, sesuai PP No.27 Tahun 2020, tanggung jawab atas sampah yang dihasilkan adalah pada penyelenggara pemilu. Mahanani juga sepakat untuk memperbaiki pola koordinasi dalam penanganan sampah APK bersama KPU dan Bawaslu serta melibatkan unsur pemuda dalam prosesnya. KLHK dan KAMMI sepakat untuk segera mengeksekusi rekomendasi yang telah disampaikan. (red)