Penonaktifan 75 Pegawai KPK, PP KAMMI: Presiden Harus Turun Tangan

Kammi
Susanto Triyogo, Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI (Foto: Istimewa)

Jakarta – 75 pegawai termasuk penyidik senior Novel Baswedan yang tidak lolos asesmen tes wawancara kebangsaan (TWK) telah resmi dinonaktifkan KPK. Pjs Ketua Umum Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Susanto Triyogo dalam rilisnya (21/5/2021) mengatakan, upaya pelemahan KPK sudah sangat terlihat sejak lama, puncaknya adalah disahkannya Revisi Undang-Undang KPK 2019 silam.

“KAMMI sejak awal menentang keras pelemahan KPK dengan menolak Revisi Undang-Undang 2019 silam. Sekarang semakin jelas bagi kita semua, KPK semakin lemah,” kata Susanto.

Ia menambahkan, 75 pegawai KPK dinonaktifkan seperti seolah dipaksakan, terlebih TWK nya pun terksesan dibuat-dibuat, bahkan ada pertanyaan yang sangat personal dan melecehkan martabat perempuan.

Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, Abdussalam menambahkan KAMMI meminta Presiden Jokowi untuk turun tangan menangani persoalan KPK.

“Presiden harus turun tangan, jangan kemudian masyarakat melihat bahwa KPK ini sedang dilemahkan terus-menerus. Hal ini akan berdampak terhadap kepercayaan masyarakat terhadap Presiden Jokowi”, tegas Salam.

Sebelumnya, penonaktifan Novel Baswedan dan 74 pegawai lainnya tersiar lewat surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021.

SK itu tertanda Ketua KPK Firli Bahuri yang ditetapkan di Jakarta, 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Ada empat poin dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu. Berikut ini poin-poin tersebut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (ed)