Kemenkes Distribusikan Vaksin AstraZeneca Pekan Depan

Vaksin

DEPOKNETWROK.COM– Kementerian Kesehatan siap mendistribusikan vaksin AstraZeneca ke seluruh wilayah Indonesia paling lambat Senin (22/3/2021). Kebijakan ini sejalan dengan keputusan yang sudah ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kementerian Kesehatan selaku pelaksana program vaksinasi nasional akan mulai melakukan distribusi vaksin AstraZeneca paling lambat Senin depan (22 Maret 2021),” kata Juru Bicara Vaksinasi Siti Nadia Tarmizi, dalam konfrensi pers daring, Jumat (19/3/2021)

Nadia mengatakan, Kemenkes akan mempersiapkan hal terkait dengan pengemasan dan kesiapan untuk distribusi, sehingga dapat mempercepat program vaksinasi ini kembali.  Pendistribusian vaksin AstraZeneca ini dipastikan akan merata ke semua daerah di Indonesia. Upaya ini, kata Kemenkes, sejalan dengan semangat COVAX facility yaitu membuka akses yang adil dan merata serta setara ke semua masyarakat.

“Vaksin AstraZeneca yang sudah diterima Indonesia ini akan segera didistribusikan ke daerah-daerah termasuk daerah dengan kondisi tertingal, terdepan, dan terluar,” kata Nadia.

Ia menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dengan vaksin AstraZeneca ini, meski ada kabar di luar sana bahwa vaksin buatan Inggris tersebut diduga menyebabkan efek samping pembekuan darah. Namun, hal tersebut sudah dibantah karena menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO) kejadian itu tidak ada kaitannya dengan pemberian vaksin AstraZeneca.

Begitu juga soal keharaman vaksin AstraZeneca. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca. Fatwa tersebut terkait dengan produk vaksin yang diproduksi AstraZeneca di SK Bioscience, Korea Selatan.

“Ketentuan hukumnya yang pertama vaksin Covid-19 produk AstraZeneca ini hukumnya haram karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam, di acara yang sama.

Meski begitu, fatwa tersebut mengatakan bahwa penggunaan vaksin Covid-19 diperbolehkan untuk saat ini karena kedaruratan, agar bangsa Indonesia bisa segera terbebas dari pandemi Covid-19. (DW/02)

Sumber:www.idxchannel.com