Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Disabilitas, KPAI Jasra Minta RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan

Jasra Putra
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr. Jasra Putra. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Rancangan Undang-undang Pengasuhan Anak dapat segera masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI setelah adanya kasus penculikan dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan penyandang disabilitas (RJ) di Jakarta Barat, Selasa (9/5/2023).

“Penting memikirkan bersama RUU Pengasuhan Anak agar masuk Prolegnas DPR RI,” kata Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, dalam keterangan yang diterima, Senin (15/05/2023).

Menurut Jasra Putra, RUU Pengasuhan Anak merupakan payung hukum perlindungan anak yang di dalamnya mencakup sistem pengasuhan anak yang komprehensif.

Dalam kasus RJ, menurut Jasra, terjadi karena tidak adanya perlindungan dan pengawasan terhadap keseharian RJ sehingga sangat mudah disasar pelaku kejahatan.

KPAI meyakini bila pengasuhan anak telah terstandardisasi dan memiliki landasan hukum, maka kejadian yang menimpa RJ seharusnya tidak terulang, bahkan dapat berkurang jumlah kasusnya.

“Dengan demikian kejadian RJ harusnya tidak terulang lagi, bahkan kalau bisa mengurangi. Tapi siapa yang menjamin pengasuhan anak itu ada, pengawasan itu ada, ketika ayah RJ penuh keterbatasan dan harus menghadapinya sendirian,” kata Jasra Putra.

KPAI mengajak semua pihak yang peduli dengan perlindungan anak untuk mendorong diterbitkannya Undang-Undang Pengasuhan Anak.

“Perlu political will keluarga, masyarakat, dan pemerhati anak mengajak semua pihak untuk kebutuhan mendesak ini agar kebijakan perlindungan anak yang ada semakin lengkap, lebih komprehensif, dan itu tidak mungkin diatur dalam peraturan di bawahnya, kecuali payung kebijakan Undang-Undang Pengasuhan Anak,” kata Jasra Putra.

Hal ini penting karena saat ini RUU Pengasuhan Anak belum masuk dalam RUU yang akan dibahas DPR RI Periode 2019-2024, paparnya.

“Sayangnya RUU yang sangat kita butuhkan ini berada di nomor urut 75, dan DPR RI telah menetapkan hanya 60 RUU yang akan dibahas sampai berakhir masa jabatan tahun 2024,” pungkasnya.