Diduga Lakukan Penipuan Alkes, PT Ruslam Cempakaputih Jaya Dilaporkan ke Polda Metro

PT Ruslam Cempakaputih
Gambar Ilustrasi. (Foto: Ilustrasi)

Jakarta – Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan Alat Kesehatan (Alkes) Antigen merek Taishan dan Clungene senilai Rp 27 miliar.

Salah satu saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan adalah Agus Samsudin, Ketua Majelis Pembina Kesehatan Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah (MPKU PP Muhammadiyah).

Kasus tersebut bermula dari laporan yang disampaikan oleh Hari, Direktur PT Fidel Inti Prima, pada 21 Juni 2022 lalu.

Hari melaporkan Riyanto Direktur PT Ruslam Cempakaputih Jaya (RCJ) ke Polda Metro Jaya atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Dalam laporan Polisi NO : LP/B/ 3075/VI/2022/SPKTP/ POLDA METRO JAYA, disebutkan, terlapor belum melaksanakan kewajibannya kepada pelapor.

Direktur PT Fidel Inti Prima, Hari, mengatakan, PT Ruslam Cempakaputih Jaya merupakan badan amal usaha Muhammadiyah di bawah pengawasan Badan Pengawas Harian (BPH) Rumah Sakit Islam Jakarta.

“Kami PT Fidel Inti Prima sudah melakukan mediasi dan melakukan somasi ke PT Ruslam Cempakaputih Jaya melalui kuasa hukum, tapi tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan pembayaran barang Antigen tersebut,” kata Hari, Rabu (07/09/2022).

Dia menjelaskan, berdasarkan perjanjian kontrak jual beli Antigen antara kedua perusahaan tersebut, PT. Ruslam Cempakaputih Jaya belum sepenuhnya melakukan pelunasan pembayaran atas barang Antigen yang telah dikirim oleh PT Fidel Inti Prima.

Dalam perjanjian kontrak tersebut juga disebutkan PT Ruslam Cempakaputih Jaya akan menjual Antigen tersebut ke jaringan rumah sakit Islam yang tersebar di wilayah Pulau Jawa.

“Sesuai keterangan, PT Ruslam Cempakaputih Jaya akan menjual barang Antigen tersebut dijual kepada pihak ke tiga yang bukan sepenuhnya jaringan Rumah Sakit Islam,” jelas Hari.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdit Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, telah memeriksa terlapor Riyanto pada 25 Agustus 2022 lalu.