AHY Serahkan Berkas Legalitas Partai Demokrat, Kemenkumham : Nanti Kami Akan Pelajari

Agus Harimurti Yudhoyono Saat Menyerahkan Berkas Legalitas Partai
Agus Harimurti Yudhoyono Saat Menyerahkan Berkas Legalitas Partai (Foto: Istimewa)

Jakarta – Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Ketua Umum Partai Demokrat menyerahkan berkas-berkas legalitas Partai Demokrat yang sah dan bukti-bukti illegalitas KLB Sumut, ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI), dilanjutkan ke Kantor KPU, Senin 8 Maret 2021.

Agus Harimurti Yudhoyono hadir bersama dengan Teuku Riefky Harsya selaku Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat, termasuk anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat di Komisi III dan didampingi juga oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat.

“Saya hari ini datang ke Kemenkumham didampingi oleh 34 Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) mewakili seluruh Ketua DPC dan seluruh Kader Partai Demokrat di wilayah Indonesia, Aceh sampai dengan Papua. Mereka adalah para pemilik suara yang sah,” ucapnya.

Ketum AHY berterima kasih kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum atas penerimaanya dan memberikan ruang maupun mendengarkan laporannya.

“Saya sebagai Ketua Umum Demokrat beserta pengurus-pengurus Partai Demokrat berterima kasih kepada Bapak Cahyo Rahadian Muzhar selaku Dirjen Administrasi Hukum Umum dan jajaran Ditjen (Direktorat Jenderal AHU) yang telah menerima kami dengan baik, memberikan ruang yang luas untuk mendengarkan langsung laporan sekaligus harapan Partai Demokrat. Laporan yang disampaikan siang hari ini tidak hanya secara verbal, tapi juga dalam bentuk dokumen atau berkas yang autentik,” kata AHY.

“Untuk membuktikan bahwa apa yang dilakukan oleh oleh GPK-PD (Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat) yang mengklaim telah melakukan Kongres Luar Biasa (KLB) 5 Maret 2021 di Deli Serdang, saya membawa lima kontainer yang telah saya siapkan”, imbuhnya.

Partai Demokrat menyerahkan Konstitusi Partai Demokrat, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Yangga (AD/ART) yang juga telah disahkan oleh pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020 dan juga kepengurusan dan kepemimpinan Partai Demokrat berdasarkan Kongres V Partai Demokrat tanggal 15 Maret 2020 yang berlangsung dengan demokratis dan juga telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM tahun 2020.

“Langkah-langkah yang kami tempuh untuk mencari keadilan dan tentunya kami punya hak, kami juga membawa berkas-berkas ini untuk melengkapi data dan fakta bahwa yang terjadi di Deli Serdang tersebut tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum apapun”, jelasnya.

Ia menambahkan, saya memiliki keyakinan, Kementerian Hukum dan HAM memiliki integritas dan juga bisa bertindak secara objektif menggunakan segala data, bukti, dan fakta yang kami serahkan hari ini, bahwa penyelenggaraan KLB Deli Serdang, panitianya, pesertanya juga tidak sah berdasarkan konstitusi kami.

“Kami ingin memperjuangkan demokrasi di negeri kita dan juga ingin berjuangan untuk menjaga kedaulatan dan kehormatan Partai Demokrat. Kami meyakini kebenaran akan abadi, semuanya terang benderang dan keadilan dapat kita nikmati Bersama”, tutupnya.

Sementara itu masih di tempat yang sama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan mempelajari semua dokumen yang diserahkan Ketua Umum partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Nanti akan kami pelajari semua berkas yang kami terima dari Ketua Umum Partai Demokrat yakni AHY,” kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo Rahadian Muzhar, seusai menerima kunjungan Ketua Umum Partai Demokrat.

Dia mengaku telah mendengarkan keluhan Ketua Umum Partai Demokrat itu kepada Kemenkumham. Dia melanjutkan, pemerintah juga telah menerima dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Kemenkumham, dalam hal ini Ditjen AHU.

“Tentunya, berdasarkan pertemuan tadi apa yang disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat akan kami catat dan kemudian akan kami telaah lebih lanjut terhadap dokumen yang diserahkan ini,” pungkasnya. (Shuray)