57 Mantan Pegawai KPK Akhirnya Menjadi ASN Polri

Mantan Pegawai KPK
Mantan Pegawai KPK (Foto: Kompas.com)

Jakarta – Pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Polri. Pengangkatan tersebut setelah terbitnya Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2021

“Betul sudah keluar perpol,” ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebagaiman dilansir Kompas.com, Jumat (3/12/2021).

Dedi melanjutkan Peraturan Polri itu telah tercatat oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Pihaknya menjelaskan, Polri akan melaksanakan sosialisasi dan memproses kepegawaian para mantan pegawai KPK itu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi dan bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” jelas dia.

Adapun 57 mantan pegawai KPK diberhentikan pada 30 September 2021.

Perlu diketahui, mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk menjadi ASN KPK.

Nama-nama para pegawai KPK yang dipecat itu antara lain Novel Baswedan, Harun Al Rasyid, dan Yudi Purnomo.