Wajib Vaksin Untuk Pergi Kemana-mana Kini Berlaku di Jakarta

Vaksin Covid-19, Pfizer
Ilustrasi Vaksin Covid-19 (Foto: Ilustrasi)

JAKARTA – Kini warga di DKI Jakarta yang hendak pergi kemana-mana wajib menunjukkan bukti telah divaksin dengan sertifikat vaksin. Pemprov DKI Jakarta meminta aturan ini untuk dipatuhi.

Adapun syarat sertifikat vaksin ini diperlukan untuk beberapa kegiatan di DKI Jakarta. Apa saja kegiatannya? Berikut ini daftarnya.

Datang ke Tempat Pernikahan.

Pemprov DKI Jakara juga mengizinkan gelaran akad nikah selama PPKM level 4 dengan penyesuaian. Maksimal tamu undangan hanya 30 orang dan sudah memiliki sertifikat vaksin Corona.

Aturan baru ini tertuang dalam SK Kadisparekraf DKI Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 COVID-19 di sektor usaha pariwisata. Disebutkan kegiatan akad nikah diizinkan sampai pukul 20.00 WIB.

Aturan ini berlaku untuk kegiatan akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan, serta pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggara. Seluruh keluarga dan petugas diwajibkan sudah divaksinasi.

“Penyediaan makanan dalam akad nikah hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis SK Kadisparekraf.

Masuk Pasar Harus Vaksin

Aturan baru pun diterapkan bagi pedagang maupun pengunjung Pasar Blok A dan Blok B Tanah Abang, yakni wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19.

Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus.

Setiap masyarakat yang bepergian di masa PPKM Darurat diwajibkan melampirkan sertifikat vaksin COVID-19 sebagai persyaratan perjalanan. Yakni mereka yang hendak naik pesawat, kereta api dan bus.

Selain sertifikat vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk penumpang pesawat terbang dan antigen bagi moda bus dan kereta api.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

Kunjungi Salon

Kewajiban membawa sertifikat vaksin juga berlaku untuk kegiatan nyalon dan cukur rambut. Salon dan barbershop diizinkan beroperasi yang lokasinya tersendiri dan tidak berada di mal.

“Hanya melakukan pelayanan/perawatan rambu dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan sertifikat vaksin),” demikian isi SK tersebut.

Aturan Harus Dipatuhi

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mewanti-wanti pelaku usaha mematuhi ketentuan ini.

“Jadi kami ingatkan lagi pada para pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut,” kata Gumila.

Gumilar mengatakan persyaratan ini menjadi tolok ukur bagi Pemprov DKI membuka tempat usaha lainnya. Di samping itu, dia meyakini pengecekan sertifikat vaksinasi bisa dilakukan dengan mudah.

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin sehingga menurut kami bukan hal yang susah untuk diterapkan,” jelasnya. (andi)