Tidak Patuh Terhadap Aturan PPKM Darurat, Pelanggar Akan Ditindak Tegas

PPKM Darurat

Jakarta – Pelanggar Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dipastikan akan ditindak tegas, hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

“Izin Pak, mungkin sambil seiring dengan sektor hilir, sektor hulu, juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi yang melanggar sesuai dengan ketentuan 50% itu langsung tindak keras saja Pak, ditutup saja tempatnya,” kata Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers virtual, Senin (05/07/2021).

Listyo melanjutkan, tindakan tegas bisa memberikan efek pencegahan. Dengan begitu, perkantoran lainnya tidak melakukan tindakan serupa.

Luhut Binsar Pandjaitan setuju dengan Listyo. Luhut menyarankan Kapolri membuat tim patroli untuk memantau perkantoran-perkantoran.

“Apabila tidak patuh dan diberi peringatan, kalau hari ke dua dia begitu lagi, saya kira perlu diberi tindakan,” ujar Luhut Binsar Pandjaitan.

Dia meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menentukan pasal yang tepat untuk diterapkan kepada pemilik perusahaan yang melanggar PPKM Darurat. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan karena Covid-19 masalah keselamatan rakyat.

“Pemilik perusahaannya langsung ditatar supaya jelas. Jadi, kita enggak boleh kelihatan bisa diajak kompromi,” tandasnya.

Perlu diketahui dalam PPKM Darurat, perkantoran sektor esensial hanya boleh memberlakukan 50% Work From Office (WFO) atau bekerja di kantor untuk pegawainya dengan protokol kesehatan. Sektor kritikal diperbolehkan 100% WFO dengan protokol kesehatan yang ketat. Sementara itu, perkantoran sektor non-esensial dan non-kritikal 100% Work From Home (WFH). (Shuray)