Tidak Kantongi Izin OJK, Polda Metro Jaya Grebek Pinjol di Kawasan PIK Jakarta

Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Saat Menggerebek Pinjol di Kawasan PIK Jakarta. (Foto: Istimewa)

Jakarta – Tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan.

“Pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi melakukan penagihan dengan cara pengancaman,” ujar Kombes Pol Auliansyah Lubis, Jakarta, Kamis, (27/01/2022).

Dia melanjutkan, perusahaan tersebut masih melakukan penagihan secara wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar.

“Pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan kepada kantor pinjol ilegal tersebut karena telah beroperasi dengan melanggar Undang-Undang Perdagangan,” tandasnya.

Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/01/2022) malam sekitar pukul 19.10 WIB.

Diketahui sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk. dan Dana Online. (Shuray)