Sosialisasi Perda Keolahragaan, Rizki Apriwijaya Ajak Masyarakat Budayakan Olahraga 

Rizki Apriwijaya
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Gerindra, Rizki Apriwijaya saat mensosialisasikan Perda Olahraga. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) Fraksi Partai Gerindra, Rizki Apriwijaya menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Olahraga Tahun Sidang 2023-2024 di Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok, (09/10/2023).

Menurutnya, Pemprov Jabar menggelorakan semangat olahraga di masyarakat. Salah satunya dengan terus menyeberluaskan Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Keolahragaan.

Anggota DPRD Provinsi Jabar Fraksi Partai Gerindra, Rizki Apriwijaya mengatakan, Perda Nomor 1 Tahun 2015 tersebut cukup memberikan rambu-rambu dan regulasi terkait penyelenggaraan olahraga. Baik secara horizontal, partisipasi masyarakat, swasta dan seterusnya, maupun secara struktural untuk pemerintah daerah dan juga badan-badan olahraga yang ada.

“Perda ini bisa menjadi dasar hukum atau pijakan bagi pemerintah daerah, kabupaten dan kota untuk meningkatkan prestasi olahraga,” kata Politisi Muda ini.

Selain itu juga kata dia, diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, dalam kegiatan olahraga.

“Perda Penyelenggaraan Keolahragaan ini merupakan wujud komitmen agar APBD berpihak pada pembinaan olahraga. Termasuk juga dalam kegiatan-kegiatan di masyarakat maupun di lembaga-lembaga kemasyarakatan seperti RT maupun RW,” terangnya.

Namun begitu, lanjutnya, hadirnya perda ini, bertujuan agar masyarakat bisa berpartisipasi dan bersinergi dengan lembaga, badan dan pemerintah dalam kegiatan olahraga.

“Tujuan lainnya tidak lain untuk menyehatkan jasmani dan rohani masyarakat Jawa Barat,” tandasnya.