Buruan Cek Rekening, Subsidi Gaji Rp947,499 Miliar Sudah Cair

Bantuan Pemerintah

JAKARTA – Pada masa pandemi, perusahaan yang masih bertahan menghadapi sejumlah tantangan, termasuk dalam pembayaran upah pekerjanya.

Untuk mendukung sektor usaha dan mencegah pemutusan hubungan kerja, pemerintah tahun ini kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi para pekerja yang memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar (sembilan ratus empat puluh tujuh miliar, empat ratus sembilan puluh sembilan juta) untuk 947.499 orang penerima.

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” kata Hadiyanto di Jakarta, Selasa (10/8/2021)

Adapun data penerima adalah berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan yang disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Mekanisme penyaluran selanjutnya dibawah kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2021, pemerintah telah mengalokasikan sebesar Rp 8,8 triliun untuk program BSU. Melalui bantuan ini, diharapkan perusahaan dapat bangkit dari dampak pandemi, sekaligus membantu para pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.