Wali Kota Depok Terjun Langsung Melihat Terjadinya Dua Remaja Tewas Terbawa Arus

Walikota Depok, Mohammad Idris bersama Lurah Pancoran Mas Mohammad Soleh, Terjun Langsung Melihat Terjadinya Dua Remaja Tewas Terbawa Arus. (Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Dua remaja berusia dan 11 dan 18 tahun tewas akibat terjatuh dalam parit proyek perumahan ilegal di Jalan Tawakal RT 03, RW 17, Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat.

Dua remaja terpeleset sehingga masuk ke dalam parit yang kemudian tembus ke Rawa Kubang Mas sekitar lokasi saat diguyur hujan deras, Selasa (25/04/2023).

Wali Kota Depok Mohammad Idris bersama Sekretaris Daerah Kota Depok Supian Suri, meninjau tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya dua remaja yang terjebak dalam parit hanyut terbawa arus hujan, Rabu (26/04/2023).

Diketahui parit yang dibangun di bawah perumahan yang tak berizin ini menjadi temuan kurangnya pengawasan lingkungan oleh dinas berkait Kota Depok. Idris berjanji menjadi evaluasi perbaikan Pemerintah Kota Depok masa mendatang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris mendalami kesalahan pembangunan perumahan ini yang tanpa izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok.

Selain itu, pembangunan ilegal perumahan di kawasan Rawa Kubang Mas ini berkaitan dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK).

“Ya kalau pengurusan izin berawal dari RT dan RW, (tetapi) pengakuan RT dan RW-nya tidak tahu-menahu. Dan ini sudah kita cek memang tidak ada izin (perumahan), baik yang komplek lama. Mungkin, sistemnya satu per satu,” ucap Idris.

Gorong-gorong yang menjadi titik awal dua korban terseret arus banjir di Depok, Rabu (26/4/2023).

Yakin Idris, berdasarkan keterangan dari pengurus rukun warga setempat, pembangunan perumahan ilegal ini tanpa izin mendirikan bangunan. Misalkan, pengurus RT sempat diajak musyawarah di awalnya namun dengan regulasi daerah yang mengatur tentang banguan, perumahan itu memang berada di kawasan ruang resapan air berupa rawa.

“Dan terkait masalah perdanya kita lihat dengan yang ini (perumahan yang baru) dipastikan tidak ada izin, karena RT-nya bilang tidak ada. Pernah, diajak musyawarah cuma tidak selesai, karena memang ini kawasan ruang resapan air (rawa),” ungkap Idris.

Selain tidak punya IMB, perumahan berada di Rawa Kubang Mas ini yang menyalahi undang-undang dan perda tentang lingkungan hidup. Oleh karena itu, Idris meminta perangkat daerah terkait untuk menghentikan pembangunan perumahan yang berada di atas rawa tersebut.

“Tidak boleh dilanjutkan lagi Ini kawasan resapan air, sebenarnya ini resapan air rawa-rawa yang jadi perumahan. Jadi ini tinggal punya siapa, yang jelas bukan punya pemerintah,” ujar Idris sembari memerintahkan aparaturnya untuk memasang garis pelarangan aktivitas pembangunan di lokasi.

Mohammad Idris menegaskan, temuan okupasi Rawa Kubang Mas ini hendak jadi evaluasi, lantaran tempat-tempat seperti resapan air didahulukan kepemilikan oleh pemerintah, dan tidak milik pribadi atau swasta.

Dalam kunjungannya ke rumah almarhum, Idris menyantuni keluarga korban. “Musibah ini menjadi catatan untuk pembangunan berkelanjutan di Kota Depok,” pesan Idris.

Pemahaman Idris, peristiwa ini menjadi sebuah perjalanan hikmah dengan adanya musibah.

“Yang mudah-mudahan ada hikmahnya. Dalam pembangunan berkelanjutan; menjadi suatu prioritas; kawasan kumuhnya dari sisi rumkim; kawasan tertib administrasi dari sisi perizinan dan juga PUPR,” tutup Wali Kota Depok Mohammad Idris.