Walikota Depok Terbitkan Surat Edaran, Larang Takbir Keliling Hingga ASN Open House

Ilustrasi
Ilustrasi.

DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris melarang pejabat publiknya untuk menggelar open house selama perayaan Idulfitri. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Depok.

Dalam SE bernomor 451/222-Huk Tentang Penyelenggaraan Perayaan Idul Fitri 1443 H dalam Situasi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan beberapa larangan saat Lebaran nanti.

“Pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang mengadakan kegiatan open house Idul Fitri,” bunyi keterangan SE Walkot Depok seperti dikutip, Minggu (01/05/2022).

Sementara itu, masyarakat yang mengadakan open house diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Dalam SE yang diteken pada 28 April 2022, Idris juga melarang kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget.

“Kegiatan pasar tumpah atau pasar kaget dilarang dalam rangka memutus mata rantai penularan COVID-19,” sambung peraturan tersebut.

Larangan Takbir Keliling
Selain itu, Wali Kota Depok juga melarang takbir keliling di malam Idul Fitri. Meski demikian, masyarakat diperkenankan mengumandangkan takbir di masjid, musala atau rumah masing-masing.

“Diimbau mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri 1443 H/2022 M di masjid atau musala atau rumah masing-masing dan tidak melaksanakan takbir keliling,” imbuhnya.

Dalam penyelenggaraan ibadah saat Idulfitri, pengurus dan pengelola masjid diminta memerhatikan SE Menteri Agama mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan di tempat ibadah pada masa PPKM dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

 

(Andi)