Surat Kesepakatan Damai Wakil Ketua DPRD Kota Depok Vs Sopir Truk Berakhir

Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri. (Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Persoalan Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri dan Sopir Truk yang dihukum push up serta berguling-guling, Muhamad Misbach berakhir dengan kesepakatan perdamaian.

“Alhamdulillah kedua pihak telah mengambil langkah perdamaian, yang difasilitasi Pak Kapolres Depok dengan mekanisme restorative justice. Mohon doa dan dukungan dari teman-teman semua,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, Senin (25/9/2022).

Kedua pihak juga telah melakukan kesepakatan damai ditandai dengan dibuatnya surat kesepakatan perdamaian dan ditandatangani di atas materai.

Adapun kesepakatan damai tersebut berbunyi:

1. Pihak Kedua (Tajudin Tabri) mengakui kesalahan yang dilakukannya berupa penganiayaan terhadap Pihak Pertama (Muhamad Misbach) dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali di kemudian hari dan berjanji menjaga kondusivitas pekerjaan Pihak Pertama, khususnya dalam Proyek Pembangunan Tol Cijago Sesi III.

2. Pihak Kedua juga memohon maaf kepada PT LMA – PPRE KSO, selalu pelaksana Proyek Pembangunan Tol Cijago Sesi III, serta CV CMC selaku operator kendaraan yang menaungi Pihak Pertama dalam bekerja.

3. Para pihak sepakat untuk tidak akan melakukan hal-hal yang merugikan pihak manapun di kemudian hari dan bersepakat untuk mencabut perkara pelaporan di Polres Metro Depok dengan No Laporan : STPLP/B/2267/NPKT:POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2022.

4. Pihak Kedua bersedia meminta maaf kepada Pihak Pertama di hadapan media serta keluarganya dan bersedia mengembalikan harkat dan martabat Pihak Pertama.

5.Pihak Kedua bersedia mencabut semua pernyataan di media, dimana pernyataan tersebut sangat merugikan Pihak Pertama dan PT LMA – PPRE KSO, selalu pelaksana Proyek Pembangunan Tol Cijago Sesi III.

6. Pihak Pertama bersedia meminta maaf kepada masyarakat di hadapan media karena menabrak portal peringatan awal batas ketinggian pipa gas akibat kelalaian pribadinya yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.

7. Pihak Pertama serta Pihak Kedua bersepakat untuk mengakhiri permasalahan ini secara kekeluargaan/musyawarah dan tidak akan ada lagi tuntutan di kemudian hari, baik secara perdata maupun secara pidana.

8. Para pihak juga sepakat untuk menahan diri dan tidak akan mengerahkan massa atau apapun yang akan memperkeruh permasalahan, serta menahan diri untuk membuat statemen-statemen di media cetak ataupun media elektronik sampai tercapainya pencabutan perkara dan hanya akan mengadakan konferensi pers bersama apabila telah dilakukan perdamaian bersama.***