Seragam Pakaian Adat Akan Diterapkan di Kota Depok, Kapan?

Sejumlah pelajar memakai pakaian adat. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Pemerintah Kota ( Pemkot) Depok akan menerapkan kebijakan seragam pakaian adat bagi para pelajar di seluruh jenjang pendidikan dari SD hingga SMA di wilayahnya. Kebijakan tersebut akan mulai dilaksanakan pada tahun ajaran baru 2024/2025.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Siti Chaerijah saat dikonfirmasi, Rabu (17/4/2024).

Siti menjelaskan kebijakan itu tertuang dalam Pasal 3 Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

“Ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat,” ujarnya.

Lebih lanjut Siti menjelaskan, penerapan kebijakan baru tambahan seragam pakaian adat saat tahun ajaran baru 2024/2025 mendatang.

“InsyaAllah tahun ajaran baru (mulai diterapkan),” ungkapnya.