Sekda Depok Ajak Masyarakat Sukseskan Perda KTR Hingga Tertib

Momen foto bersama usai kegiatan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

DEPOKNETWORK.COM – Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Depok pada tahun 2014 lamanya.

Hampir 1 dekade Perda KTR tersebut diterbitkan di Kota Depok. Meski demikian, peraturan tersebut masih saja diabaikan oleh pihak masyarakat, Selasa (13/2/2024).

Data terbaru dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, hasil persentase selama ini kepatuhan Perda KTR per Januari-Februari 2024 hanya 28 persen.

Sedangkan sisanya, 75 persen masyarakat masih mengabaikan Perda KTR tersebut.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri menjelaskan, ada tujuan kawasan yang dikategorikan dalam Perda KTR.

Kawasan tersebut mencakup angkutan umum, tempat kerja, tempat bermain anak, tempat umum, tempat ibadah, fasilitas kesehatan, dan tempat pendidikan termasuk universitas.

“Bukan tidak boleh merokok, tapi jangan merokok di tempat-tempat terlarang yang diatur dalam Perda KTR tersebut,” ujar Supian di Balai Kota Depok.

“Kita berharap 7 kawasan itu benar-benar dipatuhi oleh masyarakat Kota Depok untuk tidak merokok,” sambungnya.

Dari 7 tempat larangan merokok tersebut, tempat umum seperti hotel, restoran, retail, warung menjadi lokasi paling banyak dilanggar. (Abie)