Rutan Kelas I Depok Berikan Remisi Khusus Kepada 26 Narapidana

Rutan Kelas I Depok
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Tepat pada perayaan Hari Natal 2022 Rutan Kelas I Depok memberikan Remisi Khusus (RK) kepada 26 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana beragama Kristen dan Katolik. Dari jumlah tersebut, 1 di antaranya langsung bebas.

Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, untuk tahun ini ada 26 WBP yang mendapatkan remisi Natal. Satu di antaranya langsung bebas.

“26 narapidana yang mendapat remisi tersebut merupakan bagian dari 46 narapidana yang beragama Katolik dan Protestan. Untuk 9 narapidana lainya belum memenuhi persyaratan mendapatkan remisi,” katanya, Minggu, (25/12/2022).

Sedangkan untuk 11 lainnya sambung Andi, itu masih berstatus tahanan (belum putusan sidang).

Pihaknya menyebutkan bahwa remisi yang diberikan kepada 26 narapidana tersebut merupakan bentuk apresiasi negara kepada mereka yang telah mengikuti pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.

Menurut Andi, remisi yang diberikan tersebut juga dapat menjadi motivasi bagi para napi tersebut untuk terus berbuat baik.

Andi berharap dengan adanya remisi yang diberikan ini, para warga binaan ini dapat menjadi lebih baik lagi dan benar-benar menjadi warga masyarakat yang taat hukum dan tidak mengulangi kesalahannya.