Renungan Jum’at : KORUPSI (Hukum dan bahayanya)

Muhammad Sodiq
Muhammad Sodiq, Penyuluh Agama Islam Kota Depok. (Foto: Istimewa).

Di Indonesia, korupsi merupakan permasalahan serius yang telah lama tumbuh berkembang dalam masyarakat. Sekitar sejak tahun 1950-an praktek korupsi di Indonesia sebenarnya sudah mulai berkembang dan rasanya harus segera dihentikan.

Meskipun terjadinya praktek korupsi di berbagai sektor tidak serta merta berdampak langsung kepada kehidupan kita namun jika kita semua tidak peduli dan turut serta pada upaya pemberantasan tindak pidana korupsi maka lambat laun kita semua akan hancur berantakan. Hal ini diibaratkan sebagai sebuah kapal besar yang bernama Indonesia, berlayar menyeberangi samudera nan luas dan mengangkut sarat penumpang dengan berbagai kepentingan. Agar tujuan dapat dicapai dengan selamat maka kapten kapal harus menegakkan aturan main seperti yang telah mereka sepakati. Peristiwa demikian telah di jelaskan dalam salah satu hadist sebagai berikut :

Telah menceritakan kepada kami Abu Nu’aim telah menceritakan kepada kami Zakariyya’ berkata, aku mendengar ‘Amir berkata, aku mendengar An-Nu’man bin Basyir radliallahu ‘anhuma dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang diam terhadapnya seperti sekelompok orang yang berlayar dengan sebuah kapal lalu sebagian dari mereka ada yang mendapat tempat di atas dan sebagian lagi di bagian bawah perahu. Lalu orang yang berada di bawah perahu bila mereka mencari air untuk minum mereka harus melewati orang-orang yang berada di bagian atas seraya berkata; “Seandainya boleh kami lubangi saja perahu ini untuk mendapatkan bagian kami sehingga kami tidak mengganggu orang yang berada di atas kami”. Bila orang yang berada di atas membiarkan saja apa yang diinginkan orang-orang yang di bawah itu maka mereka akan binasa semuanya. Namun bila mereka mencegah dengan tangan mereka maka mereka akan selamat semuanya” (HR. Bukhari)

Allah SWT dalam surah al-Baqarah ayat 188 melarang manusia untuk memakan uang dengan cara-cara yang haram, meskipun ia bisa mengelabui orang lain sehingga terlihat boleh-boleh saja mengambil hak orang, seperti korupsi, dan perbuatan terlarang yang lain. Allah berfirman : Janganlah kalian mendapatkan harta (yang bersumber dari) sekitar kalian dengan cara yang batil, dan (contoh lainnya) kalian perkarakan harta (yang batil itu) kepada para hakim sehingga kalian dapat menikmati sebagian harta orang lain dengan cara yang kotor, sementara kalian mengetahui (hal itu).

Agama Islam sendiri juga membagi istilah korupsi dalam beberapa dimensi yakni risywah atau suap, saraqah atau pencurian, al gasysy atau penipuan dan juga khianat atau penghianatan.Korupsi dalam dimensi suap atau risywah di dalam pandangan hukum Islam adalah perbuatan yang tercela dan juga dosa besar dan Allah sendiri juga melaknatnya.

Saraqah atau pencurian dilihat dari etimologinya memiliki arti melakukan sebuah tindakan pada orang lain dengan cara sembunyi. Namun menurut Abdul Qadir ‘Awdah pencurian diartikan sebagai tindakan mengambil harta orang lain dalam keadaan sembunyi-sembunyi dalam arti tidak diketahui pemiliknya.

Bahaya Ghulul  atau Korupsi.

Allah sendiri tidak melarang sesuatu hal, namun dibalik itu terkandung hal buruk serta mudharat atau bahaya bagi pelakunya. Begitu juga halnya dengan korupsi atau ghulul yang juga tidak luput dari keburukan dan juga mudharat dan diantaranya adalah:

1. Pelaku Ghulul Akan Dibelenggu

Pelaku ghulul atau korupsi akan dibelenggu atau akan membawa hasil dari korupsi di hari kiamat seperti yang ditunjukkan pada ayat ke-161 Surat Ali Imran dan juga hadits ‘Adiy bin ‘Amirah Radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan dalam hadits Abu Humaid as Sa’idi Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Demi (Allah), yang jiwaku berada di tanganNya. Tidaklah seseorang mengambil sesuatu daripadanya (harta zakat), melainkan dia akan datang pada hari Kiamat membawanya di lehernya. Jjika (yang dia ambil) seekor unta, maka (unta itu) bersuara. Jika (yang dia ambil) seekor sapi, maka (sapi itu pun) bersuara. Atau jika (yang dia ambil) seekor kambing, maka (kambing itu pun) bersuara …”

2. Korupsi Penyebab Kehinaan dan Siksa Api Neraka

Korupsi juga menjadi penyebab dari kehinaan serta siksa api neraka di hari kiamat. Pada hadits Ubadah bin ash Shamit Radhyyallahu ‘anhu, jika Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda dengan arti, “(karena) sesungguhnya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya”.

3. Mati Saat Korupsi Akan Terhalang Masuk Surga

Seseorang yang mati saat membawa harta korupsi atau ghulul maka ia tidak mendapat jaminan atau terhalang masuk surga. Hal tersebut juga dipahami dari sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa berpisah ruh dari jasadnya (mati) dalam keadaan terbebas dari tiga perkara, maka ia (dijamin) masuk surga. Yaitu kesombongan, ghulul (korupsi) dan hutang”.

4. Allah Tidak Menerima Shadaqah Korupsi

Allah SWT juga tidak akan menerima shadaqah seseorang dari hasil harta ghulul atau korupsi.

5. Hasil Korupsi Adalah Haram

Harta yang didapatkan dari hasil korupsi merupakan haram sehingga ia akan menjadi salah satu dari penyebab yang bisa menghalangi terkabulnya doa seperti yang dipahami pada sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman dengan apa yang Allah perintahkan kepada para rasul. Allah berfirman,”Wahai para rasul, makanlah dari yang baik-baik dan kerjakanlah amal shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kalian kerjakan“. Dia (Allah) juga berfirman :  “Wahai orang-orang yang beriman, makanlah yang baik-baik dari yang Kami rizkikan kepada kamu,” kemudian beliau (Rasulullah) Shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan seseorang yang lama bersafar, berpakaian kusut dan berdebu. Dia menengadahkan tangannya ke langit (seraya berdo’a): “Ya Rabb…, ya Rabb…,” tetapi makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan dirinya dipenuhi dengan sesuatu yang haram. Maka, bagaimana do’anya akan dikabulkan?”.

Oleh : Muhammad Sodik Sayuthi (Penyuluh Agama Islam Kota Depok)