Perubahan APBD Kota Depok Tahun 2021 Telah Disahkan, Ketua DPRD Kota Depok: Perubahan APBD Keharusan

TM. Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Kota Depok
H. TM. Yusufsyah Putra, Ketua DPRD Kota Depok (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok dan Pemerintah Kota Depok mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2021. Rapat paripurna virtual dan tatap muka terbatas di pimpin oleh Ketua DPRD Depok HTM Yusufsyah Putra di dampingi Wakil Ketua Yeti Wulandari dan H. Tajudin Tabri.

Rapat Paripurna DPRD Kota Depok kemarin dalam rangka penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran terhadap Raperda tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2021 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang pengelolaan Keuangan daerah. Menyusun, mengajukan, dan menetapkan rancangan peraturan daerah tentang perubahaaan APBD merupakan wewenang Kepala Daerah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah.

Dalam laporan yang dibacakan oleh Badan Anggaran DPRD Depok yang diwakili Yuni Indriani mengatakan rapat juga mendukung upaya lebih keras pemerintah daerah untuk perbaikan dan percepatan rencana kerja untuk menjamin sasaran akhir tahun sebagaimana renacana yang telah dituangkan dalam RKPD dapat tecapai.

Yuni juga menambahkan, untuk tercapainya dalam RPKD pada akhir tahun sangatlah penting karena merupakan bagian yang tidak dipisahkan dari RPJMD dan janji Wali Kota Depok.

“Badan Anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasan perubahan sebagai berikut, Pos Belanja Daerah perubahan sebesar 3 triliun 568 miliar 696 juta 911 ribu 180 Rupiah yang sebelumnya sebesar 3 triliun 322 miliar 215 Juta 66 ribu 844 Rupiah atau naik sebesar 340 miliar 541 juta 833 ribu 260 Rupiah,” ujar Yuni.

Informasi yang dhimpun depoknetwork.com (1/10) Ketua DPRD Kota Depok, TM Yusufsyah Putra menyampaikan bahwa pembahasan perubahan APBD tahun anggaran 2021 ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perubahan APBD  2021 tidak menyimpang dari perubahan kebijakan umum  dan perubahan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2021 yang telah disepakati agar prognosis untuk kurun waktu sampai akhir  dapat dicapai.  Sebagai catatan akhir dari pembahasan ini, dapat disampaikan bahwa perubahan rancangan APBD Kota Depok tahun anggaran 2021 merupakan keharusan karena alasan untuk penyesuaian terhadap capaian realisasi yang telah berjalan serta untuk penajaman program dan kegiatan.  Disadari bahwa harapan ideal, untuk jangka menengah memastikan sasaran rpjmd dapat tercapai dalam jangka pendek dan memastikan sasaran rkpd pada akhir tahun dapat dicapai. (CR7)