Persidangan Dugaan Pidana Korupsi, Kejari Depok Hadirkan Tiga Pejabat Damkar

Kasi Intel Kejari Depok, Andi Rio (dua kiri) didampingi sejumlah jaksa. (Dok. Kejari Depok)

DEPOKNETWORK.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok akan menghadirkan tiga pejabat utama Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Damkar dan Penyelamatan Kota Depok.

“Kami akan memanggil pejabat Dinas Damkar Kota Depok dalam rangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Damkar Kota Depok,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejari Kota Depok, Andi Rio R. Rahmatu, Senin (26/9/2022).

Tiga saksi yang dipanggil dalam persidangan yang dijadwalkan pada Rabu, 28 September 2022 adalah Kepala Dinas Damkar R. Gandara Budiana, Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Damkar Welman Naipospos, dan mantan Kepala Bidang Sarana Prasarana Damkar Ferry Birowo.

“Ketiga saksi tersebut akan dihadirkan di persidangan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Acep (52), Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Pengendalian Operasional pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok Tahun 2016 s/d 2020,” ungkap Andi Rio.

Lebih lanjut dikatakannya, persidangan telah memasuki proses penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung dengan register perkara 85/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

“Para atasan terdakwa dihadirkan guna melakukan pembuktian atas perbuatan yang didakwakan. Untuk persidangan besok masuk sidang yang ketiga dengan agenda pembuktian,” tuturnya.

Kasi Intel menjelaskan adapun modus operandi korupsi yang dilakukan oleh terdakwa adalah melakukan pemotongan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharus disetorkan, namun dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi atau kepentingan lain yang tidak dapat dipertanggung-jawabkan.

“Tujuh Jaksa Penuntut Umum yang telah ditunjuk akan melakukan pembuktian atas surat dakwaan,” jelasnya.

Adapun tujuh Jaksa yang telah ditunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Mia Banulita untuk melakukan penuntutan terhadap terdakwa Acep terdiri dari enam Jaksa dari seksi tindak pidana khusus, yakni Mohtar Arifin, Devi Ferdiani, Helia Shanti, Dimas Praja, Vinna Inka, Adhi Wisata dan 1 Jaksa dari Seksi Intelijen yakni Alfa Dera sebagaimana surat perintah P16 a Nomor Print -79 /M.2.20/Ft.1/08/2022.

“Acep didakwa Jaksa pada persidangan sebelumnya telah melakukan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebagaimana surat dakwaan,” tutur Andi Rio.

Untuk pasal yang didakwakan yakni Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Rio menjelaskan nominal besaran uang yang diduga dikorupsi terdakwa sebagaimana surat dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut umum dengan perincian sebagai berikut, yaitu pada tahun 2016 sebesar Rp573.739.344.

Selanjutnya, sisa pemotongan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Tenaga Honorer Juru Padam untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2017 sebesar Rp459.284.400, tahun 2018 sebesar Rp52.269.360, tahun 2019 sebesar Rp47.521.140, tahun 2020 sebesar Rp103.190.940.

“Dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi dan kepentingan lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.***