Pelantikan KPPS Sebanyak 546 Anggota di Pondok Jaya Untuk Pemilu 2024

Prosesi Pelantikan kepada KPPS di Kelurahan Pondok Jaya.

DEPOKNETWORK.COM – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) siap melancarkan aksinya dalam mengawal 78 dengan 546 Anggota di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Depok.

Lurah Pondok Jaya, Denny Ferdian mengatakan, awalnya ada 1000 pendaftar KPPS yang ada di wilayah Pondok Jaya, tapi yang dilantik hanya 546 petugas setelah melewati seleksi yang dijalankan.

“Salah satunya ada seleksi administrasi. Jadi yang ditetapkan dari 1000 pendaftar hanya 546 petugas,” jelasnya, Jumat (26/01/2024).

Denny Ferdian menuturkan, gaji untuk Ketua dan Anggota KPPS berbeda seperti yang sudah ditetapkan KPU. Dengan rincian Rp 1,2 juta untuk Ketua dan Rp 1,1 juta untuk anggota.

“Jadi di Kelurahan Pondok Jaya ada 7 RW dan 57 RT hanya ada 546 KPPS,” ucap Denny Ferdian.

Denny Ferdian menjelaskan, Anggota KPPS dibentuk dan diberhentikan oleh PPS atas nama Ketua KPU Kota Depok.

Peserta KPPS Kelurahan Pondok Jaya.

“PPS wajib melakukan pembentukan KPPS paling lambat 14 hari sebelum hari pemungutan suara dan dicopot 7 hari setelah Pemilu berlangsung,” jelas Denny Ferdian.

Ia menambahkan, adapun tugas dari KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 nanti pada 14 Februari 2024. Pertama yaitu, mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS, mengumumkan hasil perhitungan suara di TPS.

“Lalu, menempelkan daftar pemilih tetap di TPS, dan melaksanakan kewajiban lain yang diberikan KPU Kota Depok,” kata Denny Ferdian.

Denny Ferdian menerangkan, KPPS sebagai ujung tombak untuk bekerja pemantauan dalam Pemilu serta menjadi bagian dari demokrasi Indonesia pada tahun 2024.

“Diharapkan dapat bekerja dengan rasa penuh tanggung jawab jadi tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk menjadi KPPS teruntuk di Kelurahan Pondok Jaya,” pungkas Denny Ferdian. (Abie)