Pasar Tumpah di Jalan Naming D Bothin Akan Digelar Malam Takbiran, Pemkot Depok Beri Izin

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri. (Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengizin warga Kelurahan Depok untuk kegiatan perdagangan di pasar tumpah yang biasanya diadakan setiap tahun selama malam takbiran. Kali ini pasar tumpah akan diselenggarakan di Jalan Naming D Bothin Kampung Lio, Kecamatan Pancoran Mas (Panmas). Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor yang ada di Kota Depok saat ini.

Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok, Supian Suri, keputusan ini berdasarkan arahan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, serta hasil evaluasi kinerja underpass Dewi Sartika. Pihaknya meyakini bahwa kehadiran Pasar Tumpah tidak akan mengganggu lalu lintas di wilayah sekitar Pancoran Mas, baik di Jalan Dewi Sartika ataupun Arif Rahman Hakim.

“Pertimbangannya ialah karena underpass (Dewi Sartika) sudah jadi, otomatis diharapkan tidak menjadi penyebab kemacetan lalu lintas di sekitar wilayah,” ucap Supian Suri.

Sebelum adanya underpass, Pasar Tumpah sering diadakan di sekitar Jalan Dewi Sartika hingga sejajar rel, dan hal ini menimbulkan kemacetan di sana. Oleh karena itu, pemerintah harus turut mengendalikan dan memastikan bahwa lalu lintas tidak terhambat oleh adanya pasar tumpah yang akan diadakan di Jalan Naming D Bothin.

Pak Wali Kota menunjuk Asisten Administrasi Umum, Nina Suzana sebagai penanggung jawab Pasar Tumpah, untuk menjamin hal tersebut,” bebernya.

Diharapkan Nina Suzana dapat mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan setahun sekali ini, mulai dari sisi lalu lintas, keamanan, hingga memaksimalkan unit Usaha Kecil Menengah (UMKM) Kota Depok serta warga setempat.

“Harapannya pasar tumpah tetap berjalan dan terkoordinir dengan baik, karena dalam hal ini pemerintah juga bertanggung jawab terhadap rencana pasar tumpah,” jelas Supian Suri.

Ia menekankan bahwa tahun ini pasar tumpah tidak bisa hanya dikelola oleh masyarakat, melainkan perlu campur tangan pemerintah untuk menjamin kelancaran lalu lintas, keamanan, serta keikutsertaan UMKM Depok dan masyarakat sekitar.

Mekanisme pengaturan pedagang sudah ada, tidak dibatasi hanya untuk warga Depok saja. Namun, warga Depok tetap harus diberikan ruang untuk UMKM dan lain sebagainya,” tutupnya. (Abie)