Parkir Liar Bisa Kena Denda, Dishub Depok Godok Aturannya

Parkir Liar Bisa Kena Denda, Dishub Depok Godok Aturannya. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan memberlakukan sanksi denda bagi pelaku parkir liar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan efek jera bagi pelaku parkir liar.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dishub Kota Depok, Ari Manggala, mengatakan bahwa saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum untuk menindak pelaku parkir liar. Oleh sebab itu, pelaku saat ini hanya diberikan surat peringatan dan setelah itu dilepas kembali.

“Jika dengan peraturan denda nanti, masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapkan menimbulkan efek jera. Nilai besaran dendanya masih kami godok,” kata Ari, dikutip dari situs berita Antara pada hari ini, Selasa (01/08/2023).

Ari mengaku pihaknya telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta terkait tahapan penindakan hingga besaran dendanya. Di Jakarta, kendaraan yang parkir liar di Jakarta akan diderek dan penundaan operasi kendaraan, serta denda per harinya sebesar Rp 500 ribu.

“Mereka juga berpikir dengan nilai denda itu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tuju hari,” ucapnya.

Dishub Kota Depok akan menyusun aturan soal denda parkir liar ini dan direncanakan rampung akhir bulan ini. Setelah selesai, aturan ini akan diteruskan kepada Wali Kota Depok untuk nantinya bisa dijadikan Peraturan Wali Kota (Perwali).

“Kalau Perda butuh proses yang panjang,” ungkapnya.