Panwascam Cilodong Gelar Pengawasan Masa Kampanye Pemilu 2024

Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Cilodong gelar Press Release Pengawasan Masa Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 jelang masa kampanye.

DEPOKNETWORK.COM – Panwascam Cilodong dalam rangka meminimalisir angka pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu yang terjadi dalam masa Kampanye, sampai saat ini Panwascam Cilodong Bersama Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) beserta seluruh jajaran sekretariat terus fokus melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan Kampanye Pemilu 2024 di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum, Kp.Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.

Perlu diketahui bahwa sesuai regulasi pelaksanaan masa Kampanye berlangsung pada tanggal 28 November 2023 hingga 10 februari 2024, hari ini tanggal 26 Desember 2023 merupakan hari ke-29 pelaksanaan kempanye, tersisa 48 hari lagi bagi semua Paslon dan Peserta Pemilu/Partai Politik untuk melakukan kampanye. Selasa (26/12/2023).

Ketua Panwascam Cilodong, Dedi Muliana, mengatakan bahwa pengawasan tersebut meliputi pemantauan dan pencatatan kegiatan kampanye, sosialisasi pengawasan partisipatif, identifikasi kerawanan, kerja sama dengan stakeholder terkait, serta pendirian posko untuk aduan masyarakat.

“Kami terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap tahapan kampanye, Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka pelanggaran yang terjadi sehingga Pemilu 2024 dapat berjalan dengan aman, lancar dan demokratis,” ujarnya.

Dedi mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, beberapa pelanggaran yang berpotensi terjadi dalam masa kampanye antara lain, tidak adanya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kegiatan kampanye, pembagian sembako atau barang-barang lain sebagai bentuk money politik.

Selain itu, kami juga menemukan potensi pelanggaran berupa bahan kampanye yang tidak sesuai dengan peraturan, keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat BUMN/BUMD, dan TNI/Polri dalam kegiatan kampanye,” jelas Dedi.

Selanjutnya dalam rangka memaksimalkan dan mengoptimalkan kerja-kerja pengawasan, Panwascam Cilodong senantiasa melakukan Upaya-upaya Preventif atau pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu.

Lanjutnya, Panwaslu Kecamatan Cilodong sebelumnya telah memberikan himbauan kepada Parpol Peserta Pemilu yang ada di Kecamatan Cilodong agar melakukan kampanye tidak memuat unsur kebencian, Sara dan politik identitas.

“Kami jajaran Panwaslu Kecamatan Cilodong mengutamakan pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh partai politik peserta Pemilu dan kami juga selalu melakukan koordinasi dengan Tiga Pilar tentunya berupaya semaksimal mungkin agar pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Cilodong berjalan aman, damai, kondusif, serta jujur dan adil,” pungkasnya. (Abie)