Muhammadiyah Menarik Dananya dari BSI, Risiko Apa Yang Harus dihadapi BSI?

Beberapa waktu yang lalu, ada kabar mengejutkan yang sampai kepada kita semua, yaitu Muhammadiyah menarik dananya sebesar … oleh karena itu, penulis merasa perlu untuk membahas apa saja resiko yang dapat timbul dari kejadian tersebut

Sebelumnya sebaiknya kita mengetahui profil BSI dan Muhammadiyah terlebih dahulu. PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) adalah suatu Bank hasil merger antara PT Bank BNI Syariah, PT Bank Syariah Mandiri dan PT Bank BRI Syariah Tbk yang pada 27 Januari 2021 diterbitkan izin resminya dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Keputusannya No. 04/KDK.03/2021. Yang selanjutnya diresmikan kehadirannya oleh presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Januari 2021.

Komposisi pemegang saham BSI adalah sebagai berikut: PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 50,83%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk 24,85%, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 17,25%.

Sisanya adalah pemegang saham dengan masing-masing pemegang saham memiliki kurang dari 5%.

Penggabungan ini menyatukan keunggulan tiga bank syariah, memberikan pelayanan lebih komprehensif, jangkauan lebih luas, dan kapasitas permodalan lebih baik.

Didukung oleh keterlibatan dunia usaha dan pemerintah yang terkoordinasi melalui Kamar Usaha, BSI didorong untuk berdaya saing global.

Potensi BSI untuk terus tumbuh dan menjadi bagian dari grup perbankan syariah terkemuka secara global sangatlah besar. Selain pertumbuhan kinerja yang positif, dukungan iklim yang dimiliki pemerintah Indonesia dalam misi menciptakan ekosistem industri halal dan memiliki bank syariah nasional yang besar dan kuat, fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim yang besar di dunia juga turut memberikan peluang.

Dalam konteks inilah kehadiran BSI menjadi begitu penting. Tidak hanya berpotensi memainkan peran pendukung penting dalam seluruh kegiatan perekonomian di ekosistem industri halal tetapi juga berupaya mewujudkan harapan bangsa.

Muhammadiyah adalah organisasi keagamaan Islam non-pemerintah di Indonesia dan salah satu yang terbesar di negara ini. Muhammadiyah atau Moehammadijah adalah nama gerakan Islam yang lahir di Kauman Yogyakarta pada tanggal 18 November 1912 (8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah). Pendiri Muhammadiyah adalah seorang kyai yang dikenal alim, cerdas dan reformis, Kyai Haji Ahmad Dahlan, dahulu bernama Muhammad Darwisy.

Muhammadiyah menganjurkan dibukanya keran ijtihad sebagai bentuk penyesuaian detil hukum Islam agar sesuai dengan perkembangan zaman dengan ideologi pertama Pancasila di bawah naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Hal ini merupakan antitesis dari pemikiran sebagian besar umat Islam pada masa kolonial yang merasa puas dengan ijtihad empat mazhab ulama dan menutup diri terhadap kemungkinan pembaharuan ijtihad.

Sebelum kita masuk ke inti, kita perlu mengetahui secara sekilas tentang risiko yang dihadapi oleh bank-bank syariah. Penulis mengutip dari buku “Risk Management for Islamic Banks” karangan Imam Wahyudi dkk, yang didalamnya disebutkan bahwa bank-bank syariah menghadapi risiko-risiko yang sama dengan yang dihadapi oleh bank konvensional ditambah dengan risiko-risiko yang unik yang hanya dihadapi oleh bank-bank syariah. Risiko-risiko ini termasuk risiko keuangan, risiko operasional, risiko strategis, risiko investasi, risiko pasar, dan risiko likuiditas. Selain itu, bank syariah juga menghadapi risiko kepatuhan syariah, yang mencakup keharusan untuk memastikan bahwa semua operasi dan transaksi mereka selaras dengan hukum syariah.

Melansir dari Website Kompas Money, Alasan Muhammadiyah menarik dananya adalah untuk mengurangi risiko konsentrasi dana yang terlalu besar di satu bank, yang bisa menghambat persaingan sehat diantara bank-bank syariah lainnya. Dengan menyebarkan dana ke berbagai bank syariah, Muhammadiyah berharap dapat menciptakan kompetisi yang lebih adil dan mendukung pengembangan bank syariah lain yang masih memiliki porsi penempatan dana yang lebih kecil.

 

Nah, apa risiko yang disebabkan oleh penarikan dana besar-besaran tersebut pada BSI?

 

Yang pertama tentunya risiko likuiditas, karena jumlah dana yang ditarik tidaklah sedikit, BSI harus segera menyediakan jumlah besar untuk memenuhi permintaan penarikan. Ini dapat mengurangi jumlah likuiditas yang tersedia untuk kebutuhan operasional sehari-hari dan kewajiban jangka pendek lainnya. Jika BSI tidak memiliki cukup aset likuid untuk menutupi penarikan tersebut, bank mungkin harus menjual aset lain dengan cepat dan mungkin dengan harga diskon, yang dapat menambah tekanan finansial dan mengganggu stabilitas keuangan bank.

Kedua yaitu risiko reputasi, penarikan dana dari suatu pihak dengan jumlah yang besar dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap BSI, karena khalayak tentunya akan menganggap hal tersebut sebagai adanya indikasi masalah di BSI, meskipun tidak ada bukti nyata. Selain itu, keputusan Muhammadiyah sebagai organisasi yang besar dan berpengaruh, dapat memicu deposan lain untuk menarik dana mereka, menyebabkan masalah likuiditas dan semakin menurunkan kepercayaan terhadap BSI, mengganggu citra dan reputasinya di pasar perbankan syariah.

Ketiga yaitu risiko pasar, Penarikan dana besar oleh Muhammadiyah dapat menyebabkan risiko pasar bagi BSI karena dapat mempengaruhi persepsi investor dan pemegang saham tentang stabilitas dan kesehatan finansial bank. Hal ini dapat menurunkan harga saham BSI, memicu aksi jual oleh investor yang khawatir, dan meningkatkan volatilitas pasar. Sentimen negatif ini dapat berdampak pada penilaian keseluruhan bank di pasar modal, mengurangi daya tariknya bagi investor dan mempersulit upaya penggalangan dana di masa depan.

Keempat yaitu risiko operasional, penarikan dana tersebut dapat menimbulkan risiko operasional bagi BSI karena BSI harus segera mengalokasikan sumber daya untuk menangani permintaan penarikan yang signifikan ini. Ini termasuk mengelola likuiditas, mempercepat proses penjualan aset untuk memenuhi permintaan tunai, dan memastikan kelancaran operasional lainnya. Selain itu, bank juga harus menangani komunikasi dengan nasabah dan investor untuk mencegah kepanikan lebih lanjut. Semua ini bisa mengganggu operasi normal bank dan meningkatkan beban kerja staf, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi efisiensi dan efektivitas operasional bank.

 

Nah, itulah risiko-risiko yang dapat disebabkan oleh penarikan dana besar-besaran yang dilakukan sebuah organisasi terkemuka pada suatu Bank, semoga bank-bank di Indonesia dan kita semua dapat mengambil hikmah dari kejadian tersebut, dan semoga hal tersebut tidak terjadi lagi untuk kedua kalinya.

 

 

 

 

Oleh: Abdullah Mubarok – Mahasiswa STEI SEBI