Mengenal Spin off Dalam Asuransi Syariah

Sektor keuangan adalah kelompok industri yang memberikan pelayanan keuangan kepada konsumen, para pelaku bisnis dan lembaga keuangan lainnya Ayyubi, Anggraeni & Mahiswari,(2017). Perkembangan sektor keuangan bukan hanya ditentukan oleh pertumbuhan di level domestik, namun juga tingkat global. Saat ini, perkembangan sektor keuangan di level global melalui dua jenis, yaitu konvensional dan syariah. sektor keuangan syariah juga semakin berkontribusi dalam memobilisasi tabungan, sehingga berdampak bagi penggerak pertumbuhan sektor riil Wiwoho,(2014).

Sektor keuangan syariah telah berperan bagi pendalaman sektor keuangan (financial deepening) dan menawarkan alternatif model keuangan yang lebih unggul, sehingga instrumen keuangan menjadi lebih terdiversifikasi. Keuangan syariah juga terbukti lebih stabil dalam merespons perubahan ekonomi, karena sistem yang ditawarkan mempunyai karakter keadilan . Sugema, Bahkriar & Effendi,( 2007). Berbeda dengan sistem keuangan konvensional yang mempunyai probabilitas tinggi terhadap penciptaan risiko dan ketidakpastian.Pertumbuhan ekonomi di bidang keuangan syariah ditingkat nasional maupun internasional cukup pesat perkembangannya,salah satunya di bidang asuransi syariah.

Perkembangan sektor asuransi syariah sangat ditentukan oleh perkembangan sektor keuangan, dimana asuransi syariah merupakan jenis keuangan non-bank, selain lembaga pembiayaan dan perusahaan efek. Dalam konteks ekonomi, lembaga keuangan non-bank mempunyai peran dan fungsi yang sama pentingnya dengan lembaga bank, yaitu menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat, pengalihan aset, likuiditas, alokasi pendapatan, dan fungsi transaksi (Wiwoho, 2014). Kasus di beberapa negara maju, sektor asuransi secara umum mempunyai peranan yang signifikan bagi pertumbuhan jenis lembaga keuangan non-bank.

Kasus di Indonesia, mayoritas pelaku usaha asuransi syariah adalah unit perusahaan yang masih bergantung ke perusahaan induknya yang berjenis asuransi konvensional. Beberapa argumen menyatakan terdapat ketidak sungguhan pengembangan industri asuransi syariah dalam memisahkan unit asuransi syariah dengan konvensional sebagai perusahaan induk (Ramadhani, 2015). Perlambatan pertumbuhan industri asuransi syariah tersebut disebabkan karena penurunan pertumbuhan perbankan syariah dan pembiayaan syariah.upaya meningkatnya minat masyarakat terhadap asuransi syariah,di prediksi meningkat hingga 30% – 40%kondisi tersebut mendorong banyak perusahaan asuransi konvensional yang mengambil peluang tersebut dengan membuka Unit Usaha Syariah (USS).

Menurut Alif& Dewanti (2017), strategi pemisahan (spin-off) belum dipandang sebagai variabel penentu peningkatan pangsa pasar asuransi syariah. Padahal kebijakan spin-off sangat strategis bagi penambahan atau produk derivatif di sektor asuransi khususnya, dan sektor keuangan pada umumnya. Kebijakan spin off mencerminkan independensi, sehingga diharapkan mampu mengembangkan sektor asuransi syariah sebagai salah satu industri yang bersifat baru (infant industry), namun dengan prospek yang tinggi.

Spin off asuransi syariah adalah pemisahan unit syariah dari perusahaan asuransi atau reasuransi konvensional menjadi perusahaan asuransi atau reasuransi syariah mandiri. Spin off ini diwajibkan oleh Undang-Undang No 40 tahun 2014 tentang Perasuransian, yang memberikan batas waktu 10 tahun sejak undang-undang tersebut diberlakukan. Masih terikat nya lembaga keuangan syariah pada perusahaan induk yang bersifat konvensional diduga menjadi salah satu variabel penghambat pertumbuhan kumulasi aset lembaga keuangan syariah. Kelemahannya terletak pada keterbatasan penangkapan potensi pasar,keterbatasan inovasi, rendahnya diversifikasi produk, SDM, dan rendahnya kualitas pelayanan, sehingga menjadikan lembaga keuangan syariah kurang bisa berkembang.

Perkembangan industri asuransi syariah sangat baik, hal ini berpengaruh terhadap perubahan manajemen. Perubahan manajemen di unit syariah dapat membawa hal positif dalam perkembangannya, karena dengan perubahan manajemen yang baik seperti melakukan pemisahan diri dari perusahaan induk merupakan hal yang diibaratkan sudah tahap pendewasaan dalam industri bisnis. Perubahan tersebut unit usaha syariah dapat mengekspansi kan usahanya dan melakukan pengambilan keputusan sendiri. Kemudian dengan mengekspansi diri lebih luas akan berdampak pada perkembangan dan penguatan unit bisnis itu sehingga pertumbuhan ekonomi syariah pun menjadi pesat.

Memahami situasi dan informasi yang ada. Kesesuaian dengan kebijakan- kebijakan pemerintah yang seharusnya ditaati oleh perusahaan. Melihat beberapa pendapat dari industri asuransi syariah itu, pakar ekonomi syariah, dana Otoritas Jasa Keuangan selaku regulator. Merincikan yang ahrus dipersiapkan oleh unit syariah asuransi dalam mewujudkan spin off.

  • Definisi spin off

Berdasarkan uraian definisi dari berbagai pendapat, dapat disimpulkan spin off merupakan sebuah perbuatan hukum yang dilakukan oleh perseroan yang bertujuan untuk melepaskan satu unit bisnis, atau anak perusahaan hingga membentuk suatu perusahaan yang baru dan mandiri. Istilah Spin Off sering kali dihubungkan dengan pembentukan suatu perusahaan baru, dimana yang termasuk didalam produk barunya adalah hal yang sama atau salinan dari organisasi induk dan menimbulkan aktivitas ekonomi yang haru. Pemisahan ini bisa berbeda bentuk dan yang pada umumnya memerlukan perubahan yang penting dalam kontrol, risiko, dan distribusi keuangan Unsur lainnya yaitu transfer teknologi dan kepemilikan dari induk kepada pemilik baru. Pemisahan ini dimaksudkan agar unit usaha dapat mengambil keputusan lebih cepat, lebih efisien, dan ada yang secara khusus bertanggung jawab.

Dalam spin off perseroan beberapa pihak yang harus mendapat perlindungan hukum antara lain nasabah, karyawan, dan para pemegang saham minoritas yang melakukan pemisahan. Pemegang saham dalam hal ini perlu mendapatkan perlindungan mengingat proses spin off untuk perseroan bisa terjadi bukan hanya atas kehendak pemegang saham, namun karena adanya ketentuan undang-undang yang mewajibkan pemisahan.

  • Jenis-jenis spin off

Dalam pemisahan perseroan dikenal ada dua macam pemisahan, kedua jenis pemisahan tersebut dipengaruhi oleh cara pemisahan dengan memperhatikan kuantitas usaha yang dipisahkan oleh perseroan. Hal ini atur dalam pasal 135 UU Nomor 40 Tahun 2007 (UUPT), yaitu:

1. Pemisahan Murni

Pemisahan Murni yaitu pemisahan yang mengakibatkan seluruh aktiva dan pasiva perseroan yang beralih karena hukum kepada 2 (dua) PT lain atau lebih yang menerima peralihan dan akibatnya perseroan yang melakukan pemisahan tersebut berakhir karena hukum. Dalam pemisahan jenis ini yang menjadi ciri pokok perseroan mengalihkan seluruh harta kekayaan, sehingga akan berakibat perseroan harus tutup demi hukum karena sudah tidak ada lagi usaha yang diurusi.

2. Pemisahan Tidak Murni

Pemisahan tidak murni yaitu pemisahan yang mengakibatkan sebagian pasiva dan aktiva beralih karena hukum kepada 1 (satu) PT lain atau lebih yang menerima peralihan dan PT yang melakukan pemisahan tetap ada atau tidak berakhir. Dalam pemisahan ini tidak sampai mengakibatkan perseroan terdahulu menjadi bubar, karena harta kekayaan yang dialihkan hanya sebagian saja. Perseroan tersebut masih mempunyai harta kekayaan sehingga masih dapat menjalankan usaha. Berbeda dengan pemisahan murni yang berakibat perseroan yang melakukan pemisahan menjadi bubar, karena harta kekayaannya dialihkan seluruhnya.

  • Tujuan spin off

Sebagaimana pemisahan itu diatur dalam UUPT No. Memperhatikan bahwa pemisahan mengakibatkan terjadinya peralihan karena hukum dari aktiva dan pasiva perseroan maka pemisahan mirip sekali dengan penggabungan dan peleburan. Sebenarnya pengertian spin off dalam UU perseroan tersebut memberikan fleksibilitas yang lebih luas kepada perseroan untuk melakukan penguatan terstruktur usahanya.Penguatan struktur usaha dengan mekanisme spin off, dapat dimanfaatkan oleh perseroan sebagai sarana untuk lebih mempertajam segmentasi pasar, khususnya melalui penguatan lini bisnis yang lebih fokus dan spesialis.

  • Motif Spin Off

Terdapat beberapa alasan dilakukannya spin off, antara lain:

1. Sepenuhnya beroperasi secara terpisah sehingga tercipta kemandirian dalam menjalankan bisnis.

2. Memperoleh akses pada teknologi baru atau teknologi yang lebih baik.

3. Memperoleh pasar atau pelanggan-pelanggan baru yang tidak dimilikinya. namun dimiliki oleh perusahaan induk.

4. Menambah kekayaan, hal ini dimungkinkan karena adanya transfer kekayaan dari pemberi pinjaman (investor) kepada pemilik sekuritas.

5. Spin off juga memungkinkan fleksibilitas pengaturan perjanjian. Operasional terpisah, unit bisnis sebagai perusahaan baru dapat mengatur ulang perjanjian yang berhubungan dengan tenaga kerja, dapat terlepas dari peraturan yang lama, atau menghilangkan peraturan-peraturan yang sudah tidak sesuai lagi.

6. Restrukturisasi manajemen insentif untuk memperoleh perbaikan produktivitas. Selain itu, bagi unit syariah latar belakang dilakukannya spin off adalah untuk memperkuat jaringan dan berkontribusi membesarkan ekonomi syariah Sehingga perekonomian syariah tumbuh pesat.”

Bagi perusahaan, pemisahan akan memberikan otonomi manajemen, fleksibilitas, dan lebih banyak kebebasan untuk menerapkan strategi dominan pasar yang berbeda dari strategi perusahaan induk. Sementara dari sisi operasional, perusahaan spin-off masih bisa memanfaatkan jaringan induk perusahaan yang lebih besar untuk mendukung perluasan pasar. Perusahaan spin-off tentunya dapat menjaring talenta-talenta di bidang keuangan syariah, sehingga nantinya dapat memperkuat perusahaan dengan menyediakan produk dan layanan terbaik yang dibutuhkan masyarakat, sekaligus dapat memberikan pelayanan yang optimal.

Asuransi syariah dapat menyasar pasar yang besar yaitu masyarakat kelas menengah ke bawah melalui produk asuransi mikro. Banyak industri yang terbukti sukses bermain di level produk mikro. Perlunya inovasi produk mikro dengan sistem pembayaran yang sederhana dan terjangkau. Dengan harapan asuransi syariah dapat beroperasi di pasar yang tepat dan memberikan kontribusi yang signifikan karena menawarkan produk yang tidak banyak ditawarkan oleh perusahaan asuransi konvensional, serta tidak mengharuskan perusahaan untuk bertarung langsung dengan perusahaan induknya.

Bagi Perekonomian, proyek spin-off ini dimaksudkan untuk memperdalam sektor keuangan yang matang dan likuid serta dapat mendorong masyarakat untuk berinvestasi di sektor syariah. Spin-off juga akan meningkatkan keragaman sumber pendanaan. Semakin banyaknya aset syariah yang masuk ke pasar modal akan meningkatkan alternatif sumber pembiayaan infrastruktur dan dunia usaha dalam jangka panjang, sehingga mendorong sinergi antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan sumber pembiayaan baru.

 

Referensi :

https://journal.unpak.ac.id/index.php/jimfe/article/view/4902/pdf

https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/30603/1/TIA%20FITRIYANI-FSH.pdf

https://www.kompas.id/baca/artikel-opini/2022/02/03/menakar-spin-off-sebagai-penggerak-pertumbuhan-industri-asuransi-syariah

 

 

 

 

Oleh : Ahmad S Hakim Bakor – Mahasiswa STEI SEBI