Libur Sekolah Digeser, Begini Penjelasan Lengkap dari Disdik Kota Depok 

Dinas Pendidikan Kota Depok, Disdik Kota Depok
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto. (Foto: Berita.depok.go.id)

DEPOKNETWORK.COM – Dipastikan waktu pembagian rapor dan libur sekolah semester satu di Kota Depok mengalami pergeseran. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah menetapkan pembagian rapor menjadi tanggal 7 Januari 2022, sementara libur sekolah dimulai pada tanggal 10-21 Januari 2022. Hal tersebut sebagaimana yang dijelaskan oleh Disdik Kota Depok.

“Keputusan tersebut sebagai tindaklanjut dari instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok, Wijayanto sebagaimana dilansir Berita.depok.go.id

Dia melanjutkan, keputusan ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

 

Dinas Pendidikan Kota Depok, Disdik Kota Depok
Surat Nomor 421/15600/Disdik/2021 tentang kegiatan akhir semester 1 dan awal semester 2 TP 2021/2022. (Foto: istimewa).

“Keputusan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok,” bebernya.

Dirinya mengatakan, untuk kegiatan belajar mengajar semester dua sudah dimulai sejak 20 Desember 2021 hingga 6 Januari 2022. Lalu, masuk kembali 24 Januari 2022 atau usai libur semester satu.

Sedangkan kata dia, 6 hingga 11 Desember 2021 dilakukan kegiatan evaluasi perkembangan anak untuk jenjang PAUD. Pada tanggal yang sama juga dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SMP.

“Untuk tanggal 6 sampai 18 Desember 2021 dilakukan penilaian akhir semester satu bagi siswa SD. Kemudian, tanggal 13 sampai 18 Desember 2021 kegiatan pekan kreativitas siswa bagi PAUD dan SMP,” tutup Wijayanto.