Koalisi Depok Bersatu Usulkan Grand Design Penanganan Narkoba di Raperda

Koalisi Depok Bersatu
Grand Design Koalisi Depok Bersatu

DEPOKNETWORK.COM – Koalisi Depok Bersatu mengusulkan beberapa point terkait Rancangan Peraturan Daerah Tahun 2001 Tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Serta Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika.

Koalisi Depok Bersatu Yang terdiri dari Kuldesak, Komunitas Aksi Kemanusiaan atau KAKI, Depok Methadone User, Naladipa Foundation, Icodesa, Warna Sehati, Pantura Plus Indonesia, Pondok Akar, Mutiara Maharani Foundation, Depok dan dukungan dari Komunitas Vokalis Rock Indonesia (VRI)

.Salah satu Inisiator Samsu Budiman dari Kuldesak kepada wartawan mengatakan pihaknya sudah mempersiapkan grand design Raperda Narkotila yang nantinya akan disampaikan ke DPRD Kota Depok.

Dari naskah akademik Raperda yang sudah disusun dinilai sudah bagus mulai dari hulu hilir terkait penanganan Narkotika, terinci, bagus.

Ada input konsep Raperda P4GN tiga pendekatan dalam menangani masalah seperti Supply Reduction, Deman Reduction, Harm Reduction.

Jika dilihat dari yuridis, filosofis, terkait dasar hukum penanganan hukum narkoba.

Pemetaan atau pendataan seperti apa yang akan diambil dalam perumusan Raperda, dan sejauhmana keterlibatan penggiat isu narkotika dalam upaya membantu merumuskannya sesuai keadaan yang terjadi di lapangan.

Di Kota Depok menurutnya belum memiliki data para penyalahgunaan narkotika, dan kedepannya dia akan satu suara untuk melakukan pendataan tersebut.

Tim terpadu dalam monitoring dan pengawasannya bagaimana seperti
Institusi Penerima Wajib Lapor dan tata cara pelaksanaan fasilitas P4GN diatur lebihnya oleh Perwal.

“Kami sama kawan kawan relawan lainnya, bahkan instansi lainnya sering menemukan ketidakcocokan jumlah penyalahgunaan di Kota Depok,”katanya.

Penanggulangan, pencegahan siapa leading sektornya di lapangan, dimana masih ditemukan kejanggalan dalam penerapan hukum.

Masukan dari Kuldesak jika ada seorang dilakukan tes urine, jika yang melakukan tes urine positif apa yang dilakukan dan bagaimana SOP di lapangan.

“Kami contohkan jika ada siswa yang melakukan tes urine sementara hasilnya positif bagaimana penangannya jangan sampai siswa tersebut pendidikannya hilang gara-gara tersebut,”katanya.

Pihaknya akan mempersiapkan Grand Design dalam Raperda tersebut.

Jumlah penyalah guna narkotika di Kota Depok berdasarkan data di Badan Narkotika Nasional Kota Depok
(BNNK Depok) terhitung di tahun 2018 terdapat 120, di tahun 2019 terdapat 115 orang, sedangkan untuk pengungkapan kasusnarkotika di tahun 2019 terdapat peningkatan menjadi 160 kasus,
dan di tahun 2020 terdapat 80 kasus.

Berdasarkan data kasus kejahatan narkotika dari BNN dan Polres Kota Depok pada tahun 2017 terhitung 362 kasus
tahun 2018 sebanyak 344 kasus dan tahun 2019 sebanyak 345 kasus.

Bandar pengedar narkotika di Kota Depok tercatat sebanyak 437, tahun 2018 sebanyak 384 dan tahun 2019 sebanyak
383.

Barang bukti yang tercatat pada tahun 2017 antara lain sabu (746,25 gram), ganja (9.959,03), Estacy (109 butir) dan T. Gorilla
(11,42 gram). Pada tahun 2018 barang bukti yang berhasil diamankan tercatat berupa Sabu (583,3 gram), Ganja (97.353,33 gram) dan T.Gorilla (3 gram).
(DW/02)