Kembali Zona Merah Covid-19, Warga Kota Depok Diminta Tetap Bertahan di Rumah

covid
Ilustrasi Covid 19.

DEPOKNETWORK.COM – Kota Depok, Jawa Barat, kembali berstatus zona merah Covid 19 atau wilayah dengan risiko tinggi penularan Covid-19 pada Selasa (29/6/2021). Zonasi itu ditetapkan melalui 14 indikator dari Satuan Tugas Republik Indonesia (Satgas Covid-19 RI). Sebelumnya, Depok sejak April 2021 berstatus zona oranye atau wilayah risiko sedang. Memasuki pekan ini, skor Kota Depok dalam penilaian zonasi turun dari 1,93 menjadi 1,8.

Dengan ditetapkannya status zona merah bagi Depok, Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kota meminta warga agar semakin waspada dan mematuhi ketentuan pemerintah. Lebih baik, warga bertahan di rumah dan menghindari kegiatan di luar rumah yang kurang mendesak.

“Kepada seluruh warga, terus memperkuat PPKM mikro dan melakukan micro-lockdown terutama bagi RT-RT zona merah,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana.

Ia menambahkan, warga Kota Depok diminta tetap berada di rumah, kecuali dalam hal tertentu dan mendesak. Tak lupa selalu tingkatkan protokol kesehatan personal maupun umum.

“Tetap berada di rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Tingkatkan protokol kesehatan personal dan protokol kesehatan di tempat-tempat umum,” tambah dia.

Sebelum status zona merah ini dirilis Satgas Covid-19 RI, Pemerintah Kota Depok telah memberlakukan pengetatan sejak dua pekan lalu, yang kemudian diperketat lagi pekan lalu, dan diperbarui pada Senin kemarin.

Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melarang resepsi pernikahan dan pertemuan di gedung-gedung, menutup kawasan hiburan dan wisata, serta tidak mengizinkan layanan makan di tempat.

Porsi bekerja dari rumah atau WFH harus 75 persen. Lalu, operasional dan jumlah maksimum pengunjung mal, pasar swalayan, dan pasar tradisional dikurangi. Balita, lansia, dan ibu hamil juga dilarang berkunjung ke mal atau pusat perbelanjaan. (Andi)