Jual Beli Terlarang Dalam Islam

sebi
IlustrasiJual Beli.

Manusia adalah makhluk sosial yang saling membutuhkan antara satu dengan yang lainnya, kita tidak mampu hidup seorang diri tanpa bantuan dari orang lain. Sebagaimana seorang anak membutuhkan ibu nya, sebagaimana seorang ibu membutuhkan lingkungan nya, semua saling terkait sebagaimana fitrah kita sebagai manusia. Keterkaitan ini menimbulkan berbagai jenis interaksi sosial yang juga merupakan aktivitas harian yang selalu dilakukan oleh manusia. Salah satunya adalah melakukan transaksi jual beli atau biasa juga disebut dengan berdagang atau berbisnis.

Dengan melakukan jual beli akan terjalin komunikasi dan interaksi antara dua belah pihak atau lebih yang saling ketergantungan untuk memenuhi kebutuhan hidup satu sama lain. Adanya proses ini memudahkan kita untuk memenuhi kebutuhan hidup yang tentu nya tidak dapat kita lakukan seorang diri. Perlu adanya Sumber Daya Manusia lain yang bertindak sebagai produsen untuk memenuhi kebutuhan konsumen, dan perlu adanya konsumen untuk memenuhi kebutuhan produsen pula.

Islam telah mengatur tata cara jual beli dengan sedemikian rupa agar transaksi yang kita lakukan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak saja sedangkan pihak lain dirugikan. Transaksi jual beli yang sesuai dengan syariat dan aturan islam telah banyak Allah SWT singgung didalam Al-Qur’an, hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Qur’an Surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya: ”…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan  riba…(Q.S. al-Baqarah: 275).

Rasullullah SAW juga bersabda : Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, sama beratnya dan langsung diserahterimakan. Apabila berlainan jenis, maka juallah sesuka kalian namun harus langsung diserahterimakan/secara kontan” (HR. Muslim).

Ayat lain yang juga menjelaskan mengenai jual beli terdapat didalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (Q.s An-nisa’: 29)

Didalam kedua ayat tersebut, diterangkan bahwa Allah Swt. telah menghalalkan jual beli yang didasari atas suka sama suka, dan mengharamkan riba atau berniaga dengan cara yang batil.

Jadi sebenarnya jual beli itu apa sih? Nah, didalam istilah fiqih disebutkan jual beli (al-bai’) yang berarti menjual, mengganti, dan menukar sesuatu dengan sesuatu yang lain. Secara syara’ jual beli diartikan sebagai

tukar menukar harta dengan harta untuk memiliki dan memberi kepemilikan. Sedangkan jual beli menurut etimologi berarti menjual atau mengganti. Jual beli menurut istilah juga diartikan sebagai tukar menukar barang atau barang dengan uang yang dilakukan dengan jalan melepaskan hak milik dari yang satu kepada yang lain atas dasar saling merelakan.

Penjelasan mengenai jual beli ini sudah sangat jelas diterangkan didalam islam bahwa transaksi jual beli ini hukum nya diperbolehkan. Dalil mengenai kebolehan jual beli menurut ijma’ ulama juga telah disepakati bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya sendiri, tanpa bantuan orang lain. Dengan catatan, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai atau setimpal pula.

Dapat ditarik kesimpulan sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa jual beli itu hukumnya adalah mubah. Artinya, jual beli itu diperbolehkan dengan ketentuan di dalam transaksi jual beli tersebut telah memenuhi ketentuan yang terdapat di dalam jual beli dan telah memenuhi syarat-syarat yang telah diatur didalam hukum Islam.

Namun, perlu di perhatikan pula terdapat jual beli yang sangat diharamkan oleh agama islam. Jual beli ini diharamkan karena tidak memberikan dampak yang baik bahkan mengarah kepada ke mudharatan dan hal hal negatif yang dapat membahayakan penjual, pembeli, atau bahkan masyarakat luas.

Mari kita masuk ke contoh jual beli yang diharamkan oleh islam berikut ini. Jual beli ini mencangkup, transaksi penjualan narkoba dan obat-obatan terlarang, transaksi jual beli Mulamasah atau jual beli dalam bentuk paksaan, dan jual beli Al’ Inah atau jual beli yang mengandung unsur riba. Riba merupakan salah satu hal yang harus dijauhi dalam melakukan transaksi jual beli, karena riba hanya menguntungkan salah satu pihak dan merugikan pihak lainnya. Jual beli lain yang diharamkan oleh islam adalah jual beli yang melalaikan perintah Allah Swt, jual beli yang menuju kepada kemaksiatan, jual beli yang mengurangi takaran, serta jual beli yang tidak didasari atas kejujuran.

Begitu indahnya islam mengatur berbagai aktivitas kehidupan manusia agar kita senantiasa terlindungi daripada perbuatan-perbuatan yang kurang baik. Maha benar Allah yang telah mengatur sedemikian rupa mengenai transaksi jual beli ini, karena semata mata Allah tahu yang terbaik untuk umat nya.

Penulis : Siti Aisyah Fathonah (Mahasiswa STEI SEBI)