Gelar Hajatan Saat PPKM Darurat, Lurah Pancoranmas Depok Jadi Tersangka

Lurah Pancoranmas
Satpol PP Kota Depok saat melakukan penyegelan di acara hajatan lurah pancoranmas (Foto:Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Lurah Pancoranmas, Depok yang menggelar acara hajatan pernikahan saat hari pertama penerapan PPKM Darurat pada Sabtu (3/07/2021), kini ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sri Kuncoro.

Menurut Sri Kuncoro, Kejari Kota Depok telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus viralnya video hajatan lurah di Kota Depok tersebut.Polres Metro Depok juga telah melakukan penyidikan dan menetapkan inisial S sebagai tersangka.

“Baru ada satu tersangka atas nama saudara (S),” ujar Sri Kuncoro saat konferensi pers.

Sri menjelaskan, Polres Metro Depok masih melakukan penyidikan dan belum tahu kapan kasus tersebut P21 atau naik ke pengadilan guna menjalani sidang.

“Kalau kita untuk saat ini, kita tidak bisa estimasi karena berkasnya sendiri belum, yang sampai di kami baru SPDP,” terangnya.

Setelah menerima SPDP, Kejari Depok langsung melakukan penunjukan terhadap lima jaksa yang akan menangani perkara tersebut. Selain itu, Kejari Kota Depok juga menurunkan tiga Kasi untuk ikut membantu menyelesaikan perkara dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes) saat PPKM Darurat sedang berlangsung.

“Kita cukup serius, ini kita turunkan tiga orang Kasi untuk menangani perkara ini. Harapannya agar bisa selesai secepatnya,” ujarnya.

Menurut Sri, ada tiga pasal yang bisa diterapkan kepada lurah, yakni Pasal 14 UU Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 2016 KUHP.

“Nantinya pasal mana yang paling berkesesuaian dengan fakta dan data sesuai berkas perkara. Kita akan lihat dulu berkas perkaranya, kita tunggu, kita akan buat semacam surat dakwaan, sesuai yang tertuang di berkas perkara,” pungkas Sri. (Andi)