DPRD Kota Depok Gelar Rapat Paripurna Bahas Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun 2022

dprd depok
Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra atau biasa disapa Bang Putra saat memimpin langsung Rapat Paripurna. (Foto: IStimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang Pertama Tahun Sidang 2022, secara virtual, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok, Jawa Barat, pada Jumat, (11/02/2022).

Ketua DPRD Kota Depok, Teuku Muhammad Yusufsyah Putra atau biasa disapa Bang Putra memimpin langsung rapat paripurna dan menyampaikan hasil reses masa sidang pertama tahun 2022.

Rapat paripurna tersebut juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono, serta tujuh fraksi menyampaikan laporan hasil reses. Diantaranya, Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI.

Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS, Imam Musanto mengungkapkan, bahwa semua anggota Fraksi PKS sudah melakukan reses di daerah pemilihan (dapil) untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan memperhatikan protokol kesehatan.

“Artinya, dengan hasil reses ini, aspirasi warga Depok akan masuk per kelompok sesuai komisi di DPRD. Kemudian, untuk Komisi A membahas bidang pemerintahan, Komisi B bidang perekonomian dan keuangan, Komisi C bidang pembangunan, dan Komisi D bidang kesejahteraan rakyat,” tuturnya.

“Aspirasi yang masuk dan terkait urusan di Komisi A mengenai usulan biaya pemakaman, penertiban pedagang yang menutupi jalan, pendidikan karakter pemuda, serta penyuluhan bahaya narkoba,” tambah Imam Musanto.

Sementara itu, Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah saat membacakan laporan Pansus IV DPRD Kota Depok mengatakan, pihaknya sudah melakukan serangkaian kegiatan dalam mengkaji, meneliti, dan menggali informasi, baik dari aspek filosofis, yuridis, maupun sosiologis untuk memperkaya materi raperda.

“Jadi, pembahasan sudah kami lakukan dengan mendatangkan narasumber yang berkompeten di bidangnya. Studi komparasi dilakukan terhadap wilayah yang sudah memiliki peraturan daerah serupa, kegiatan dengar pendapatdengan stake holder terkait,” ujar Qonita.

Qonita menjelaskan, setelah dilakukan pembahasan, maka dihasilkan kesepakatan untuk dilakukan perubahan judul. Yang awalnya berjudul Raperda Pemberdayaan Pesantren menjadi Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Selanjutnya akan dilakukan beberapa penyesuaian dan penyempurnaan terhadap konsiderans, penggunaan nomenklatur, dan materi muatan dalam raperda ini. Yang sesuai dengan Surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 68/HK.02.01/HUKUM Perihal Raperda Kota Depok tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Untuk diketahui, DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok inisiatif legislatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dalam rapat paripurna. Bahkan, sebelum disetujui menjadi peraturan daerah, raperda ini sudah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Depok.

 

(Andi)