Disdukcapil dan Dinkes Kota Depok Gelar Vaksinasi Guna Antisipasi Penyebaran Covid-19

Vaksinasi
Pelaksanaan Vaksinasi di Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bekerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi tersebut dilaksanakan dekat loket pengambilan dokumen kependudukan di Gedung Dibaleka 2, Balai Kota Depok dan demi mendukung percepatan vaksinasi di Kota Depok.

Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan, upaya kerja sama ini dijalin oleh pihaknya untuk solusi ke masyarakat terkait diberlakukan Instruksi Wali Kota Depok (Inwal) Nomor 02 Tahun 2022. Yaitu tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Antisipasi Covid-19 di Kota Depok yang dikeluarkan sejak 30 Juni 2022.

“Sebab, untuk pengambilan dokumen kependudukan khususnya Kartu Identitas Anak (KIA) dan KTP elektronik secara mandiri atau datang ke loket, harus menunjukkan sertifikat vaksin booster,” katanya, Jumat (05/08/2022).

Menurutnya, aturan yang ada di Disdukcapil ini berlaku sejak 1 Agustus 2022. Maka dari itu, pihaknya langsung bersurat kepada Dinkes untuk memfasilitasi hal itu dengan memberikan layanan vaksinasi bagi warga yang ingin mengambil dokumen kependudukan.

Dengan adanya layanan vaksinasi dekat loket pengambilan dokumen kependudukan sambung Nuraeni, diharapkan warga yang akan mengambil dokumen kependudukan namun belum tervaksin dapat langsung mendapat layanan vaksinasi Covid-19.

“Kami akan arahakan untuk vaksin di Dibaleka II. Untuk vaksinasi oleh Dinkes Depok khusus untuk dosis ketiga. Sedangkan kuotanya sebanyak 50 peserta per hari. Untuk jadwal vaksinasi pada tanggal 3, 4, 9, 11, 16, 18, 23, 25 dan 30 Agustus 2022 pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB,” tutupnya.