Digelarnya Festival Buku Kota Depok 2023, Farida Rachmayanti: Jangan Cuma Sekali

Ia berharap Program Festival Buku ini sebaiknya dibuat rutin, sebagai sarana yang dapat mengaktivasi semua pihak untuk membudayakan gemar membaca

Farida Rachmayanti
Anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti. (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Anggota DPRD Kota Depok, Farida Rachmayanti bersyukur dengan adanya langkah-langkah konkrit untuk meningkatkan indeks literasi Kota Depok, terutama yang berkaitan dengan anak.

Menurutnya, program Festival Buku Kota Depok ini sejalan dengan semangat yang tertuang di dua Peraturan Daerah. Pertama, Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Pembudayaan Gemar Membaca. Kedua, Perda No. 15 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Disebutkan dalam Perda Pembudayaan Gemar Membaca dalam rangka meningkatkan kecerdasan masyarakat di wilayah Kota Depok perlu ditumbuhkembangkan pembudayaan gemar membaca secara holistik dan sistematik,” kata Farida Rachmayanti Anggota DPRD Kota Depok Fraksi PKS Dapil Beji, Cinere dan Limo dalam keterangan tertulisnya, Senin, (14/08/2023).

Ia melanjutkan, dan untuk mensukseskan pembudayaan gemar membaca perlu didukung dengan keberadaan perpustakaan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat. Sebagaimana disampaikan festival buku ini salah satu outputnya adalah gerakan pengumpulan buku untuk diberikan ke taman-taman baca yang ada.

Farida menjelaskan, dalam pasal 8 Perda Pembudayaan Gemar Membaca disebutkan, pertama masyarakat berhak memperoleh layanan Pembudayaan Gemar Membaca dengan Bahan Bacaan atau Bahan Perpustakaan sesuai dengan kebutuhannya.

“Kedua, berhak memiliki ruang baca yang nyaman, tertib, dan aman. Ketiga, mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan, TBM, dan Sudut Baca atau Pojok Baca untuk lebih memasyarakatkan gerakan Pembudayaan Gemar Membaca,” tuturnya.

Jadi kata Farida, pemerintah memang harus membuat program penunjangnya. Festival Buku ini sangat selaras dengan ruh perda.

Menurut pandangan Farida yang juga Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Depok mengatakan, jika merujuk ke Perda Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) maka program ini secara tidak langsung mendukumg terpenuhinya tiga hak anak. Pertama, hak menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya. Tidak dipungkiri ini tergantung kemampuan literasinya.

“Kedua, hak mendapatkan informasi yang sehat dan aman. Dengan adanya taman baca dilingkungan, bacaan anak akan selektif. Karena salah satu indikator RW ramah anak adalah keberadaan taman baca. Ketiga, hak mengembangkan bakat, minat dan kemampuan kreativitas. Semakin dalam literasi sesorang semakin mudah untuk berkembang,” ungkapnya.

Ia berharap Program Festival Buku ini sebaiknya dibuat rutin, sebagai sarana yang dapat mengaktivasi semua pihak untuk membudayakan gemar membaca. Sehingga secara bertahap kemampuan literasi warga dan anak terus berkembang.