Bincang-bincang Raperda Kepemudaan dengan Kepala Disporyata Kota Depok

Wiajayanto
Wijayanto Kepala Disporyata Kota Depok (Foto: Istimewa)

DEPOKNETWORK.COM – Eksistensi pemuda dalam kehidupan sosial kemasyarakatan tak sekedar diukur melalui pelatihan formal. Namun, perlu perhatian pemerintah sebagai bentuk pengejawantahan konstitusi, dengan adanya Perda kepemudaan di Kota Depok bisa menjadi perhatian untuk pemuda di Kota Depok.

Pemerintah Kota Depok melalui Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok sedang membuat draft perda kepemudaan, menurut Wijayanto Kepala Disporyata Kota Depok draft ini juga dibuat inisiatif usulan legislatif secara tahapan dan akan dibuatkan naskah akademis untuk dibahas di eksekutif.

“Perda Pemuda masih dalam draft, untuk draft ini masuk dalam Prolegda sebagai inisiatif usulan legislatif yang secara tahapan akan dibuatkan naskah akademis yang selanjutnya akan dibahas bersama dengan eksekutif”, kata Wijayanto saat dihubungi Redaksi Depok Network, 17 Maret 2021.

Ia menambahkan, muatan draft Perda Pemuda mengatur tentang penyelenggaraan pembangunan kepemudaan yang dilaksanakan dalam bentuk pelayanan kepemudaan melalui penyadaran, pemberdayaan dan pengebamgan kepemimpinan, kewirausahaan dan kepeloporan pemuda. dimana menempatkan pemuda sebagai subyek dalam pembangunan yamg berperan sebagai agen perubahan.

Selain itu, Wijayanto menuturkan selain memperhatikan pemuda dengan Perda Pemuda, Pemerintah Kota Depok melalui Disporyata memperhatikan pemuda kota Depok dengan program-program kemandirian pemuda.

“Kami Disporyata dalam mewujudkan kemandirian pemuda yaitu dengan menyiapkan potensi-potensi pemuda di kota Depok yang berkapasitas dan berdaya saing dengan memprioritaskan strategi pada pemberdayaan pemuda menjadi mandiri, kreatif, dan inovatif, serta mengembangkan semangat kewirausahaan dan kepemimpinan pemuda serta penguatan ideologi pancasila dan karakter di kalangan pemuda”, ujarnya.

Wijayanto memberi pendapat terkait eksitensi pemuda harus ada Perda ataupun perhatian pemuda melalui perda, perhatian Pemerintah Kota Depok kepada pemuda didasari atas landasan konstitusi walaupun perda belum diadakan.

“Menurut saya, dalam penyelenggaraan pembagunan kepemudaan walaupun tidak adanya perda bukan berarti tidak memiliki landasan Yuridis, karena secara konstitusional kita mendasari penyelenggaraan pembangunan kepemudaan pada UU Nomor 40 Tahun 2009 tentang kepemudaan”, jelasnya.

Disinggung terkait dengan keterkaitan program Disporyata dan Visi Misi Wali Kota Depok Periode 2021-2026, Wijayanto menyebutkan keterkaitan programnya masuk dalam misi ke 4 Wali Kota Depok.

“Keterkaitan program Disporyata pada Visi dan Misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Periode 2021-2026, program tersebut masuk ke dalam misi ke 4, yaitu Mewujudkan Masyarakat yang Sejahtera, Mandiri dan Berdaya Saing”, ucapnya.

“Semoga Perda Kepemudaan di Kota Depok segera ditetapkan sehingga lewat Perda ini kita akan rangkul pemuda Kota Depok yang mungkin belum mendapatkan pekerjaan, kita ajak untuk menjadi entrepreneur. Karena lebih bagus mereka menciptakan lapangan pekerjaan dari pada mereka mencari pekerjaan, walaupun hanya pedagang, tapi padagang yang sukses,” pungkasnya. (Shuray)